pasang iklan

MRP dan MRPB Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka hari ini, Senin (25/4/2022). Diantara hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai UU Otonomi Khusus dan pemekaran di Papua.

Terkait pertemuan itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh MRP dan MRPB dalam kesempatan itu juga telah dijawab langsung oleh Presiden Jokowi.

“Materi yang dibicarakan, dia menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Otsus dengan pemekaran dsb, yang itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden. Misalnya UU Otsus, UU-nya sudah jalan sudah disahkan,” jelas Mahfud MD saat memberikan keterangan pers didampingi oleh Menteri Dalam Negeri dan Deputi V KSP di Kantor Presiden.

Terkait pemekaran, Mahfud mengakui adanya pro-kontra namun menurutnya hal itu biasa terjadi. Ia mengatakan, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa terdapat ratusan permohonan pemekaran wilayah di Indonesia. Sehingga permintaan pemekaran menjadi rebutan di daerah.

"Memang terjadi pro-kontra (pemekaran Papua). Ada yang setuju, ada yang tidak. Tapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang. Oleh karena itu, presiden menjelaskan berdasarkan data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan," ujarnya.

Mahfud menuturkan, terdapat 354 permohonan pemekaran wilayah di Indonesia. Kemudian pemerintah pusat mengabulkan pemekaran untuk tiga Daerah Otonom Baru (provinsi baru) di Papua.

“Dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi, Papua Barat justru minta agar juga dimekarkan,” tambahnya.

Bahkan Mahfud juga menyebut, lebih banyak rakyat Papua yang meminta pemekaran berdasarkan hasil survei lembaga kepresidenan.

"Kalau ada yang setuju dan tidak setuju biasa. Hasil suvei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar," bebernya.

"Dan di sana kalau mau bicara setuju tidak yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak. Oleh sebab itu, tadi pertemuan berjalan baik," sambungnya.

Sementara itu, terkait dengan UU Otsus, Mahfud mengatakan memang saat ini ada yang mengajukan uji materi aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti perkembangannya. Selain itu, Mahfud juga meminta semua pihak untuk menghargai proses dan menerima putusan dari MK kelak.

"Kita hargai proses hukum dan kita akan ikuti dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, pertemuan di istana itu berjalan dengan baik dan tidak ada keputusan baru yang dihasilkan. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut hanya disampaikan penjelasan-penjelasan terkait permasalahan-permasalahan yang dibahas. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (139)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery