pasang iklan

Akademisi Singgung Kepentingan Elite Nasional & Persoalan Papua

JAGAPAPUA.COM - Seorang akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut terlalu banyaknya kepentingan elite nasional yang bermain di Papua turut menyumbang permasalahan di wilayah itu. Ia mengatakan, minimnya ruang aspirasi bagi orang asli Papua (OAP) akan berdampak pada ancaman otoritarianisme di Papua.

“Poin yang saya mau bilang adalah salah satu problem Papua muncul karena kepentingan elite nasional yang terlalu banyak bermain di sana," ujar Zainal yang merupakan Ahli Pemohon pengujian UU Otsus Papua dalam keterangan pers dikutip dari Republika, Kamis (21/4/2022).

Menurut Zainal, dalam konteks kebijakan Otonomi Khusus untuk Papua, setiap perumusan peraturan sudah semestinya didasarkan pada aspirasi daerah termasuk MRP sebagai representasi kultural OAP. Sehingga, implementasi Otsus di daerah diharapkan jauh dari praktik otoritarian.

“Kalau kita bicara soal otonomi khusus, pemberian peraturan yang lebih tepat harus berasal dari aspirasi daerah. Salah satunya adalah memberi porsi kewenangan terhadap lembaga representasi kultural OAP,” ungkapnya.

Bahkan Zainal menilai, implementasi Otsus termasuk proses pemekaran dan lain sebagainya, tanpa melalui tahapan persiapan, dikhawatirkan berpotensi otoriter dan akan memunculkan penolakan besar.

"Saya mengatakan norma ini bisa menjadi sentralistik dan di ujungnya bisa jadi menjadi sangat otoritarian. Bisa jadi menjadi kepentingan pemerintah pusat saja,” katanya.

Hal yang sama juga diungkap peneliti PVRI, Fanya Tarissa dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Public Virtue Research Institute bertajuk 'Judicial Review untuk Otonomi Khusus yang Aspiratif', Kamis (21/04/22) yang juga dihadiri oleh Ketua MRP, Timotius Murib.

Ia juga menyoroti minimnya ruang dialog dan kurang diakomodasinya aspirasi OAP dalam pembangunan di Papua menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Salah satunya adalah munculnya gugatan MRP atas UU Otsus kepada Mahkamah Konstitusi.

“Gugatan MRP ke MK atas revisi UU Otsus yang terjadi hari ini merupakan perjuangan untuk meraih afirmasi dan rekognisi OAP. Minimnya ruang dialog dan rancangan pembangunan berbasis aspirasi OAP menjadi sebab mengapa pemerintah Indonesia mengalami krisis legitimasi sosial di Papua. Menjadi penting untuk menunda pemekaran,” beber Fanya.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan 3 RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua dilaksanakan pada Juni 2022 mendatang. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal itu disesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Kami berupaya sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disahkan oleh DPR RI,” ujar Rifqi seperti dilansir dari beritasatu, Sabtu (16/4/2022).

Ia menambahkan, saat ini DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera membahas 3 RUU tersebut, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).

Menurutnya, pengesahan ditargetkan pada Juni 2022 agar 3 provinsi baru tersebut bisa ikut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Oleh sebab itu perlu segera diatur dengan cepat dan tepat agar dapat menyesuaikan dengan tahapan pemilu mendatang.

“Karena salah satu konsekuensi dari pembentukan provinsi baru itu berarti nanti di dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, terutama Pileg mereka menjadi suatu daerah pemilihan tersendiri sebagaimana ketentuan UU Pemilu, karena kemungkinan ada penambahan kursi DPR RI, DPD RI, termasuk penambahan dapil. Jadi harus diselesaikan segera agar sinkron dengan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang akan kita laksanakan,” jelasnya.

Seperti diketahui DPR RI telah menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Selanjutnya, 3 RUU tersebut akan memasuki proses pembahasan bersama oleh DPR RI dan pemerintah. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (152)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery