pasang iklan

RUU 3 Provinsi Baru di Papua Akan Disahkan Hari Ini

JAGAPAPUA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melaksanakan pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 3 Provinsi Baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah hari ini, Selasa (12/4/2022).

Pengambilan keputusan itu akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI. Dengan demikian, akan ada 37 provinsi di Indonesia. Sebelumnya, pada Rapat Pleno yang diselenggarakan pada Kamis (7/4/2022), Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua.

Ketiga RUU tersebut disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Pengesahan ini telah melewati tahapan harmonisasi oleh Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR bersama dengan pengusul RUU yaitu Komisi II DPR RI.

"Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam Rapat Pleno Baleg DPR, Rabu (6/4/2022).

Achmad Baidowi atau Awiek mempersilakan perwakilan 9 fraksi di Baleg menyampaikan pandangan mini fraksinya. Awiek kemudian menanyakan persetujuan terhadap 3 RUU pembentukan provinsi baru tersebut kepada forum dan disetujui.

Diketahui, terdapat 7 usulan RUU pembentukan DOB di tanah Papua yakni di Papua dan Papua Barat. Ketujuh usulan tersebut adalah Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lalu, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian menyusul ada 1 usulan DOB yakni Provinsi Papua Utara yang diusulkan oleh Yan Permenas.

Menurut Awiek, setelah 3 RUU di atas diproses, usulan DOB lainnya akan dibahas secara bertahap. Menurutnya, hal itu karena diperlukan adannya pengkajian dan pendalaman termasuk berkomunikasi dengan para stakeholder yang ada.

Sementara itu, beberapa hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul yaitu perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai dengan karakteristiknya antara lain perbaikan judul RUU menjadi “pembentukan” dan penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah.

Kemudian penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait Majelis Rakyat Papua (MRP); Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Dan penambahan  satu pasal baru mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan UU, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX Ketentuan Penutup. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (135)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery