pasang iklan

Berikut Langkah Komnas HAM RI Inisiasi Dialog Damai di Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Komnas HAM RI bersama dengan Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua mulai melakukan serangkaian penjajakan dialog damai ini dengan menemui berbagai pihak di Papua pada 16 s.d 23 Maret 2022. Pertama, Komnas HAM RI secara intensif melakukan monitoring dan selanjutnya mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran HAM, maupun tindak pidana kekerasan lainnya baik yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri maupun KKB.

Ada dua jenis pelanggaran yang telah muncul selama ini, yakni pelanggaran HAM yang berat maupun pelanggaran HAM/tindak pidana. Untuk pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus Wamena dan Wasior serta kasus Paniai. Setelah menyerahkan hasil penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut, maka sesuai UU Nomor 26 tahun 2000, menjadi tugas Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan pengadilan HAM.

Berbagai pihak dari Papua maupun nasional telah cukup lama mendesak Jaksa Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM RI ke tahap penyidikan. Komnas HAM RI bahkan berulang kali bertemu pemerintah baik Presiden, Menko Polhukam maupun Jaksa Agung meminta penyelesaian yang konkret sehingga tidak terjadi impunitas atas pelanggaran HAM yang berat khususnya di Papua. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memastikan ketidakberulangan peristiwa semacam itu di Papua maupun wilayah lain di Indonesia. Langkah konkret ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap sikap Pemerintah Indonesia.

Merespon komitmen Pemerintah untuk penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM yang berat di Papua, pada akhir tahun 2021, Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai dan hingga saat ini sudah memeriksa puluhan orang termasuk dari pihak TNI dan Polri. Panglima TNI bahkan berkomitmen membuka akses kepada penyidik. Komnas HAM RI secara khusus meminta komitmen Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung penegakan hukum serta tentu saja meminta Tim yang dibentuk Jaksa Agung untuk bekerja serius, terbuka dan akuntabel.

Selanjutnya, Komnas HAM RI juga meminta komitmen TNI dan Polri untuk juga melakukan penegakan hukum kepada semua pelaku pelanggaran HAM maupun tindak pidana kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Kasus-kasus yang mencuat 3 tahun belakangan ini misalnya pembantaian 21 tenaga kerja PT. Istaka Karya, kekerasan dan pembunuhan di Wamena tahun 2019, kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pembunuhun 8 pekerja tower telekomunikasi PT. Palapa Timur Telematika di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Di sisi lain ada banyak kasus yang menimbulkan korban jiwa atau penyiksaan/kekerasan terhadap warga sipil, kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani yang diselidiki Komnas HAM RI, termasuk dua korban lainnya yang salah satunya adalah keponakan Pendeta Yeremia Zanambani, kemudian kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap 7 orang anak yang menimbulkan kematian salah satu anak di Kabupaten Puncak, dan peristiwa terakhir tewasnya dua orang demonstran dan beberapa cedera berat dan ringan saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Yahukimo.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kekerasan di Papua sekaligus perwujudan eksistensi negara di dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum.

Kedua, Komnas HAM RI menginisiasi dialog damai di Papua. Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah mempercayakan Menko Polhukam untuk secara terus-menerus melakukan koordinasi tentang langkah-langkah yang disiapkan Komnas HAM RI dalam rangka menghentikan konflik bersenjata di Papua melalui jalan damai. Komnas HAM RI sudah memulainya sejak tahun lalu melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua dengan bertemu berbagai tokoh masyarakat, agama dan tokoh OPM. Langkah ini diperkuat dengan kunjungan Komnas HAM RI Kantor Pusat di Jakarta dengan menyertakan Ketua dan beberapa Komisioner Komnas HAM RI.

Kunjungan lapangan kali ini, dilakukan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Beka Ulung Hapsara dengan menemui berbagai tokoh agama, adat, aktivis HAM, serta Pemerintah Daerah, TNI/Polri di Merauke dan Wamena. Pada hari terakhir, tim Komnas HAM RI bertemu dengan Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Teguh Muji Angkasa. Kedua misi tadi telah disampaikan dan mendapatkan sambutan yang baik.

Komnas HAM RI juga menjelaskan terkait dengan beberapa pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak, yakni:

1. Komnas HAM bukan merupakan salah satu dari pihak yang berkonflik, meskipun merupakan lembaga Negara, independensi Komnas HAM RI sudah teruji cukup panjang dan karena itu telah mendapatkan akreditasi A dari Global Alliance of National Human Rights Institutions (GAHNRI) yang berbasis di kantor UN Jenewa. Akreditasi A berdasarkan penilaian aspek independensi sebagaimana Paris Principles yang menjadi acuan derajat independensi seluruh lembaga HAM di dunia. Dengan begitu, baik di tingkat nasional mau pun internasional diakui sebagai lembaga negara independen. Kapasitas Komnas HAM RI untuk melakukan tugas ini juga diamanatkan UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana salah satu tugas fungsi Komnas HAM RI adalah melakukan mediasi, selain tugas-fungsi penyelidikan/pemantauan, penelitian dan pengkajian serta pendidikan/pemyuluhan.

2. Apa yang dilakukan Komnas HAM RI saat ini merupakan tahap awal dari proses resolusi konflik menyeluruh dan damai di Papua. Pada tahap awal ini, Komnas HAM RI berupaya mendengarkan dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh kunci terutama dari OPM baik yang ada di dalam negeri maupun yang di luar negeri, tokok-tokoh kunci lainnya dari kalangan agama, adat dan intelektual/cendekia. Isu pokok yang akan dibicarakan adalah mengenai langkah penghentian kekerasan dan konflik bersenjata, dan isu-isu resolusi konflik yang ingin diajukan kepada Pemerintah Indonesia. Formulasi dari semua gagasan itu akan disampaikan ke Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, untuk kemudian dilakukan pertemuan negosiasi di antara para pihak utamanya dengan wakilwakil OPM dan tokoh-tokoh kunci lainya dengan mekanisme negosiasi yang disepakati bersama.

3. Penghentian konflik bersenjata yang telah menimbulkan banyak korban di Papua adalah misi utama Komnas HAM RI dan melalui langkah itulah Komnas HAM berkeyakinan negosiasi atau perundingan damai dimungkinkan terwujud. Pertolongan terhadap pengungsi juga merupakan isu penting yang dapat dicarikan solusi. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery