pasang iklan

MRP Sebut Telah Siapkan Jawaban Atas Pertanyaan Dewan HAM PBB

JAGAPAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta pemerintah menjawab surat Special Procedures Mandate Holders (SPMH) Dewan HAM PBB untuk Indonesia. Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam surat tersebut yang akan disampaikan ke PBB.

“MRP sudah menyiapkan secara tertulis jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari PBB, dan pemerintah Indonesia juga wajib harus menjawabnya. Bagian dari itu, MRP merasakan kondisi kekerasan di atas Tanah Papua, kami juga sudah siapkan laporan secara tertulis untuk kami akan sampaikan kepada pihak PBB,“ kata Timotius Murib dalam acara Media Briefing yang diadakan oleh lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) secara daring, Rabu (9/3).

Murib juga mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mengundang pemerintah Provinsi Papua dalam merespons surat Dewan HAM PBB. Menurutnya, pemprov Papua juga dilibatkan untuk menyediakan informasi terkait permintaan klarifikasi para pelapor khusus Dewan HAM tersebut.

"Kami pun mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang sempat mengundang pemerintah provinsi Papua untuk menanggapi dugaan tersebut dengan turut menyediakan informasi yang diminta oleh para ahli PBB," ungkapnya.

Lebih lanjut, Murib juga meminta pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan Komisi HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua. Menurutnya, pemerintah perlu menyetujui rancangan Perdasus Gubernur Papua pada 2019 yang dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Murib juga menyoroti terkait keberadaan dua regulasi yang ada yakni UU Otonomi Khusus dan UU Otonomi Daerah. Menurutnya, UU Otsus seharusnya berjalan sesuai kekhususan yang dimiliki dengan mengutamakan aspirasi dan pertimbangan masyarakat asli Papua.

“UU Otonomi Khusus dan UU Otonomi Daerah. Sayangnya, para walikota dan bupati kebanyakan hanya melaksanakan UU Otonomi Daerah, tidak kepada UU Otsus. MRP menilai seharusnya UU Otsus terkait Papua dikonsultasikan dengan rakyat Papua,” kata Murib.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Misi Indonesia untuk PBB menolak tuduhan pelapor khusus PBB yang menyatakan keprihatinan atas kondisi kemanusiaan di Papua dalam siaran pers Komisi Tinggi PBB pada 1 Maret 2022.

Pemerintah menilai siaran pers tersebut bias dan telah dimanfaatkan untuk menguatkan adanya pola serangan media yang tidak konstruktif dan tidak berdasar terhadap Indonesia. Siaran pers ini dirilis setelah sebelumnya surat SPMH PBB dikirimkan untuk Indonesia.

“Pemegang Mandat Khusus tertentu, yang sekali lagi telah memilih untuk sepenuhnya mengabaikan data dan informasi yang dapat diverifikasi yang telah disampaikan Pemerintah Indonesia sebagai tanggapan atas komunikasi bersama atas tuduhan yang sama, yang dikirim oleh pemegang mandat tersebut di atas,” sebut klarifikasi tersebut.

Kantor Misi Indonesia menegaskan, para pelapor khusus seharusnya membaca dan memahami tanggapan pemerintah Indonesia. Keputusan para pemegang mandat untuk menerbitkan siaran pers atas tuduhan yang telah ditangani pemerintah Indonesia dan tanpa menyebutkan tanggapan Pemerintah Indonesia dinilai sebagai tampilan terang-terangan penolakan pemegang mandat pada dialog konstruktif. Bahkan Indonesia menilai para pelapor khusus ini telah melakukan kebohongan.

“Apa yang telah diterbitkan oleh para pemegang mandat ini tidak lebih dari sebuah monolog, yang tampaknya dirancang semata-mata untuk tujuan kepentingan mereka sendiri,” sebut Kantor Misi Indonesia.

Diantaranyam pemerintah menyatakan, para pelapor khusus seharusnya telah menerima jawaban Indonesia berupa data dan informasi yang telah terverifikasi berkaitan dengan tuduhan ‘bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua yang dihalangi pihak berwenang’. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan bernilai miliaran rupiah kepada masyarakat pengungsi di sejumlah kabupaten di wilayah Papua.

“Kementerian Sosial RI telah memberikan bantuan sembako senilai hampir Rp1,5 miliar untuk para pengungsi di Kabupaten Intan Jaya, Rp 5 miliar untuk pengungsi di Kabupaten Nduga, serta miliaran rupiah untuk gabungan Kabupaten Yahukimo dan Yalimo,” ungkap Kantor Misi Indonesia. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery