pasang iklan

Sempat Didemo, Ganti Rugi Tanah Jalan Alternatif PON Dibayar

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Pembayaran ganti rugi atas tanah hak ulayat yang digunakan sebagai jalan alternatif PON XX Papua akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (21/12/2021). Pembayaran tanah seluas empat hektar di Kampung Nedali, Yabaso ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang telah ditunggu lama oleh masyarakat.

Pasalnya, ratusan masyarakat adat Kampung Ifar Besar melakukan demonstrasi menuntut pembayaran ganti rugi hak ulayat atas jalan alternatif tersebut. Demonstrasi yang berlokasi di kantor Bupati Jayapura pada Senin (20/12/2021) ini berujung pada kesepakatan pemkab Jayapura untuk segera melakukan pembayaran.

Sekda Jayapura Hanna Hikoyabi mengatakan terdapat 8 poin yang telah disepakati terkait pembayaran tersebut. Hanna juga berterima kasih kepada masyarakat adat yang telah kooperatif dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Namun terus diupayakan dan sudah disepakati serta disampaikan kepada masyarakat dimana ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nendali itu akan dibayarkan walaupun belum semuanya terbayarkan, yakni tahap pertama Rp. 1 miliar,” ungkap Hanna, dilansir dari Antara, Selasa (21/12/2021).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku. Ia mengatakan persoalan tersebut sudah selesai. Ia juga mengaku bersyukur atas proses pembayaran yang sudah berjalan. Selain itu, 12 suku yang terkait juga sudah turut menyetujui kesepakatan dengan pemerintah.

“Tidak ada masalah lagi terkait lahan tersebut. 12 suku sudah menandatangani kesepakatan dengan pemda sehingga tahap pertama dibayarkan Rp 1 miliar dan sisanya nanti di tahun depan,” ujarnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery