pasang iklan

Filep Wamafma Kecewa Dengan Pemerintah, Usai Bertemu 6 Tapol Mahasiswa Papua

Jakarta, JagaPapua.com – Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma merasa kesal dengan pemerintah ketika dirinya mendatangi enam tahanan mahasiswa asal Papua di PN Jakarta Pusat pada selasa (27/01) dalam kasus pengibaran bendera bintang gejora beberapa waktu lalu. Kekesalan itu ketika mendengar keluhan perlakuan negara terhadap enam orang tersebut.

Dr. Filep Wamafma saat mengunjungi enam tahanan manasiswa Papua di PN Jakarta Pusat.

“Mereka mengeluh soal tidak tepat waktu dalam proses sidang, seringkali makanan yang porsinya tidak sesuai akibat perlakuan oknum-oknum tertentu yang sengaja melakukan hal itu kepada mereka”, begitu kata Filep usai berbicara dengan enam orang itu didampingi tim Hukum, Surya Anta Ginting, Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

Dijelaskan, enam tahanan politik ini mestinya pemerintah bisa melihat secara cermat periswita awal di Surabaya yang kemudian berdampak ke Papua termasuk enam orang yang menjadi korban ini termasuk Kalimantan, Manokwari dan beberapa daerah lain.

Menurut Filep Wamafma, telah terjadi diskriminasi hukum yang dilakukan oleh JPU, dalam menangani kasus mahasiswa Papua dan pelaku rasisme di Suarabaya. Bahawasanya, pelaku rasisme di Surabaya, dituntut berdasarkan Undang-Undang ITE, sementara kasus mahasiswa Papua yang melakukan aksi menolak rasisme dituntut oleh JPU dengan pasar makar.

“Seharusnya, pelaku rasisme di Surabaya, dituntut hukuman tidak hanya menggunakan UU ITE tepati seharusnya ditutut juga menggunakan UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis terutama pasal 16 dimana ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun, karena tuntutan JPU kepada tersangka rasis di Surabaya menggunakan UU ITE, maka ancaman hukumannya enam bulan”, tegasnya.

Menurutnya, sikap rasisme kepada orang Papua, tetapi akan terjadi terus karena tidak ada efek hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana rasisme. Demikian juga bagi orang asli Papua akan memandang bahwa tidak ada keadilan dan tetap terjadi diskriminasi padahal sesungguhnya negara harus hadir memberikan keadilan dan memberikan jaminan bahwa semua warga negara bersama kedudukannya sama dihadapan hukum.

“Oleh sebab itu, hakim sebagai lembaga independen yang berpedoman pada ketuhanan yang Maha Esa, diharapkan dapat menilai berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta menjujung keadilan diatas segalah kepentingan manapun untuk menyelesaikan persoalan yang kainnya dengan Papua. Demikian juga diharapkan kepada Mahkama Agung, Komisi Yudicial, Kejaksaan beserta semua pihak agar penyelesaian masalah Papua tidaklah selalu menyelesaikan berdasarkan pendekatan hukum saja, tetapi perlu dilakukan dengan pendekatan kultur dan politik.

Editor/Penulis: Fren Lutrun

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery