Masyarakat Adat Sebyar Tuntut Hak DBH Migas Segera Dibayarkan. [Foto: MW]
BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil Migas (Perdasus DBH Migas) diharapkan dapat segera diimplementasikan di Provinsi Papua Barat. Sehingga manfaat sumber daya Migas dapat dirasakan secara optimal terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil Migas di wilayah Papua Barat.
"Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, setelah perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, maka selanjutnya Pemda Kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang rencana belanja dari penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
Realita nampak terbalik, Dana Bagi Hasil suku Sebyar justru tak kunjung dibayarkan hingga kini. Ratusan masyarakat adat Sebyar kemudian menggelar aksi demonstrasi damai menuntut pembayaran segera DBH Migas di Kantor DPRD Teluk Bintuni, Selasa (9/11).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Topan Tarongalo berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat adat Sebyar yang memperjuangkan aspirasi mereka. Pada kesempatan itu juga selaku Ketua, Topan mengatakan pihaknya juga membutuhkan dukungan masyarakat Sebyar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat melalui mekanisme-mekanisme yang ada.
“Penyampaian aspirasi telah didengar secara substansi. Kami minta agar hal ini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam lembaga DPR,” ujarnya.
Topan menjelaskan, lembaga DPR ini bukan pengambil keputusan sehingga DPR akan menghadirkan semua stakeholder terkait untuk mencari solusi terkait Dana 32,4 Miliar yang sudah cukup lama belum terealisasi.
“Poin 1, kita harus perjuangkan hal ini karena bukan hanya DPR sebagai penyambung lidah rakyat, sebagai representasi tapi kita harus punya kekuatan yang besar untuk memperjuangkan hal itu,” katanya.
Lanjut Topan, Poin Kedua, menyangkut DBH Migas di tahun 2020 berdasarkan Perdasus DBH Migas nomor 3 tahun 2019 yakni air dan isinya adalah hak kesulungan masyarakat hukum adat yang harus diperjuangkan, harus diterima dan dirasakan secara optimal. Ia menambahkan bahwa formulasi selanjutnya dari hak masyarakat hukum adat yang dituangkan di dalam Perdasus DBH Migas, kemudian lembaga DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah membuat peraturan turunannya yaitu peraturan daerah.
“Dan ini sementara digodok. Tadi saya punya orang menyampaikan bahwa tahun 2020 proses itu sudah berlangsung tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Kami perlu jelaskan saya selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR menunggu revisi undang-undang Otsus itu dasarnya dan formulasi undang-undang Otsus ini tentunya ada peraturan-peraturan pelaksanaannya dan sudah ada peraturan pelaksanaan yang sangat luar biasa tentunya. Ini kita harus pahami semua,” jelasnya.
“Saya juga mengajak agar kita dapat mendownload (mengunduh) peraturan dan kita baca lalu pahami isinya sehingga proses uji publik itu berlangsung. Kalian punya dasar untuk menyampaikan bahwa itu tidak sesuai ini atau kami tidak terima, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menerangkan, tindak lanjut dalam aturan turunan Perda dan juga setelah Perda ada juga mekanisme lain yaitu Peraturan Bupati. Ia sangat berharap kepada Bupati bahwa peraturan daerah tentang DBH Migas itu segera diimplementasikan. Akan tetapi, ia mengatakan, kenyataannya ada revisi UU Otsus.
“Kami seluruh anggota DPR akan berusaha semaksimal mungkin memahami substansi dan kajian akademik kaitan dengan Perdasus ini. Tentunya ada beberapa alternatif kaitannya dengan formula ini, kita harus duduk sama-sama dan kemudian memberikan saran dan masukan yang terbaik sehingga hak kesulungan masyarakat hukum adat ini betul-betul tidak ada masalah ke depannya,” katanya.
Poin Ketiga, menyangkut dengan rumah yang juga menjadi masalah besar kemudian proyek yang terbakar lalu terbengkalai juga menjadi persoalan tersendiri. Menurutnya, DPR bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan membahas persoalan tersebut.
“Untuk hal ini kekuatannya ada di fraksi, kami akan rapat dan fraksi fraksi menyampaikan pernyataan sikap politik, jadilah keputusan lembaga terkait dengan persoalan-persoalan termasuk hari ini dan juga kemudian dengan dengan guru-guru dan sebagainya menyangkut dengan medis, juga akan kami bicarakan,” katanya.
Poin keempat menyangkut penyiapan lapangan kerja. Menurutnya, persoalan tidak pernah terselesaikan. Ia mengatakan, dalam persoalan ini hak-hak masyarakat adat 7 suku harus menjadi komitmen bersama untuk diprioritaskan. Pihaknya juga akan membahas dan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh solusi yang diinginkan bersama.
“Tadi kami dengar masyarakat bersedia memberikan waktu 1 minggu. Mudah-mudahan dalam waktu 1 minggu ini berdasarkan hasil fraksi-fraksi sebentar seperti apa nanti kami akan sampaikan lewat lembaga DPR,” ujarnya. (MW)
Share This Article