pasang iklan

Presiden Teken PP Soal Pengisian Anggota DPRP/DPRK oleh OAP

JAGAPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Salah satu isi PP diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 15 Oktober 2021 itu mengatur tentang pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

Selanjutnya, pada hari yang sama PP Nomor 106 Tahun 2021 diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Dalam PP itu, Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang-orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yakni suku-suku asli di Papua.

"Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua," bunyi Pasal 1 pada nomor 24 yang dikutip dari salinan PP, Sabtu (30/10).

Dalam salinan PP yang dapat diunduh di JDIH Setneg tersebut, terdapat 4 ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 3 yakni mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP; Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan Pemekaran daerah.

Selanjutnya, aturan mengenai anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua dijelaskan di BAB III. Pasal 32 menjelaskan DPRP terdiri dari dua elemen. DPRP terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur OAP. (2) Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.

(3) Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP. (4) Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.

(5) Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (145)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery