pasang iklan

Demo Parjal, Filep: Rakyat Ingin Sampaikan Aspirasi ke Wapres

JAGAPAPUA.COM - Wakil Ketua I Komite I DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A mengatakan bahwa aparat Kepolisian dalam hal ini anggota Brimob Polda Papua Barat seharusnya tidak berlebihan dalam menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi sipil seperti Parlemen Palanan (Parjal).

Menurut Filep Wamafma bahwa setelah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah, maka dalam salah satu pasalnya memberikan kewenangan kepada Wapres untuk menjadi Ketua Badan Otsus. 

Berkaitan dengan hal itu, maka aksi yang dilakukan parjal sangat tepat untuk menyuarakan suara rakyat Papua tentang Kemiskinan yang terjadi di tanah Papua. Aksi Parjal juga sangat tepat untuk didengar langsung oleh Wapres, sebagai wapres sebagai Ketua Badan Otsus Papua.

Wamafma menegaskan bahwa dalam aspirasi Parjal sangat jelas menyuarakan tentang kesejahteraan rakyat Papua. Akan tetapi apabila aksi ini dihalangi oleh Kepolisian tanpa memberikan jaminan dan ruang demokrasi, maka dapat diduga cara yang dilakukan aparat keamanan di Papua Barat merupakan desain cipta kondisi.

“Dengan demikian kita menduga bahwa Presiden dan Wapres dalam agenda negara ke daerah cukup mendapat laporan intelijen yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi daerah Papua, maka suara rakyat yang disampaikan oleh organisasi sipil masyarakat harusnya menjadi perhatian aparat keamanan. Misalnya saja memberikan mereka ruang untuk berdialog dengan kepala negara,” ungkap Filep, Sabtu (16/10).

Lebih lanjut, Filep mengutarakan bahwa lantaran tidak ada ruang dialog, maka aspirasi disampaikan di jalanan dan perlu diingat bahwa aksi apapun dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Kata dia, setidaknya polisi hadir di hadapan para demonstrasi memberikan rasa aman, bukan sebaliknya membubarkan paksa masyarakat sipil dengan menggunakan alat negara. Untuk itu, persoalan aksi yang dilakukan oleh organisasi sipil masyarakat harusnya diketahui agendanya oleh aparat keamanan, terlebih aspirasi mereka tentang kesejahteraan, maka wajib diberikan ruang demokrasi. Hal ini tentu saja berbeda apabila aksi yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi negara.

Diketahui bahwa aksi Parjal pada awalnya tidak direncanakan di jalanan, namun karena hak menyampaikan aspirasi tidak dapat diakomodasi mewakili suara akar rumput langsung ke wapres dalam ruang dialog, sehingga aksi Parjal berlangsung di jalanan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum.

Parjal mengaku sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepolisian, namun justru surat pemberitahuan dibalas dengan pembatalan aksi. Lantaran itu, maka aksi Parjal berlangsung di halaman sekretariat Parjal hingga dibubarkan paksa oleh anggota Brimob Polda Papua Barat. 

Selain itu, beredar beberapa video yang diabadikan oleh masyarakat sipil di sekitar sekretariat Parjal terlihat jelas bahwa anggota Brimob datang dengan membawa senjata dan membubarkan aksi mereka, lalu membawa para pendemo untuk dimintai keterangan atas aksi tersebut. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery