pasang iklan

Masyarakat Adat Harus Dilibatkan Berunding Soal Smelter Freeport

JAGAPAPUA.COM - Anggota DPR Papua, John NR Gobai mengungkapkan alasan dan dasar mengapa smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dibangun di Papua. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanah UU Otsus yang menjelaskan bahwa pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan di Provinsi Papua.

Pelaksanaan tersebut juga harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif. Hal itu didukung penjelasan lebih lanjut pada pasal 43 dimana izin diterbitkan setelah diperoleh kesepakatan yang melibatkan masyarakat adat.

“Smelter harus di Papua, Sesuai Pasal 39 UU No. 21 tahun 2001 harusnya smelter dibangun di Papua. Menurut penjelasan pasal 43 ayat 4 Otsus, surat izin perolehan dan pemberian hak diterbitkan sesudah diperoleh kesepakatan dalam musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah dengan masyarakat adat,” ujar Gobai dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Ia menambahkan, seharusnya masyarakat dilibatkan dalam mekanisme pengelolaan tanah termasuk sumber daya alamnya. Menurutnya, berdasarkan regulasi di atas maka pemilik tanah dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam dalam skala besar seperti PTFI harus terlibat aktif dalam perundingan atau musyawarah untuk mendengar sikap masyarakat.

“Apakah masyarakat menerima atau menolak, menerima dengan catatan atau menolak dengan alasan. Jika diterima maka bentuk kompensasi yang dapat dibicarakan atau dirundingkan adalah; bentuk-bentuk manfaat yang diberikan dapat berupa: pajak (diberikan pada Pemda), royalty (diberikan kepada masyarakat adat yang terkait), sewa tanah (diberikan kepada masyarakat adat sekitar dan masyarakat yang terkena dampak).”

“Kompensasi (bagi masyarakat adat dan masyarakat yang terkena dampak), bagaimana terkait dengan kerusakan lingkungan yang terjadi, bagaimana bentuk pengamanan yang harus dilakukan sebagai hasil dari evaluasi dari pengamanan yang dilakukan selama ini,” jelas Gobai.

Ia menuturkan, aktivis Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro John Nakiaya mengatakan pemerintah dan pihak perusahaan tidak pernah sekalipun melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut. Karenanya, masyarakat adat Kamoro merasa tidak dilibatkan dan disingkirkan.

Sementara itu, menurut Gobai, pembangunan smelter di Gresik adalah cara Freeport untuk berhemat. Smelter Freeport di Gresik sudah lama ada, Smelter ini merupakan hasil kerja sama Freeport dengan Mitsubishi Jepang sehingga pembangunan yang saat ini dilakukan hanyalah penambahan.

“Jika dibangun di Papua maka mungkin bagi Freeport kurang efisien karena harus mengeluarkan dana yang sangat besar, sehingga bagi Freeport ini merugikan mereka, karena itu pilihannya adalah bangun di Gresik. Apalagi PLTA Urumuka yang diharapkan belum terbangun yang direncanakan menyuplai listrik belum terbangun,” ujarnya.

Gobai menjelaskan, dengan adanya smelter di Gresik tentu dapat membuka peluang bisnis angkutan bahan tambang dari Timika ke Gresik. Menurutnya, dalam hal ini diduga ada oknum berkepentingan bisnis akan bermain untuk mendapat sebuah usaha baru. Termasuk pengadaan tenaga kerja juga merupakan sebuah peluang usaha tersendiri. Ia mengingatkan bahwa Freeport juga masih mempunyai masalah terkait 8300 karyawan yang nasibnya terkatung-katung hingga hari ini.

Lebih lanjut, Gobai menyampaikan, apabila pemerintah melaksanakan amanat Otsus tentu masyarakat Kamoro diajak bicara terkait rencana smelter. Jika tidak terjadi, maka ruang ini terbuka bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan diduga masuk ke Pihak Komoro untuk turut menggagalkan niat Pemprov Papua dalam mendorong pembangunan smelter di Papua.

“Hari ini masyarakat protes, karena ini harus dibuka ruang dan libatkan masyarakat adat di Mimika khususnya Suku Amungme dan Komoro yang tanahnya akan digunakan untuk membangun Smelter karena ini  sesuai amanat Otsus Pasal 43 UU No 21 tahun 2001. Jangan UU Otsus diperlemah oleh Pemerintah sendiri. Hargailah pengaturan Pasal 39 UU No 21 tahun 2001 sebagai UU yang Lex Specialis Systematic, karena Smelter dibangun di dalam Negeri yang dimaksud dalam Negeri oleh UU Sektoral haruslah dimaknai di Papua, karena memang diatur dalam UU yang berstatus khusus di Indonesia,” tegasnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (5)

  • DanielFouth

    http://medicinefromindia.store/# india online pharmacy top 10 pharmacies in india

  • DouglasGique

    top 10 pharmacies in india: india pharmacy mail order - Online medicine home delivery

  • upsendy

    Bill and Hillary had to work in tandem with National Security Advisor Sandy Berger to talk the brothers out of their hazelnut empire buy viagra cialis online Abbreviations CHF, congestive heart failure; LVEF, left ventricular ejection fraction; ECHO

  • Riya Sharma

    Gurgaon Escort are just as attractive as models. You discover the true joy of a one-night stand with them. Imagine having this one night to do everything you want.

  • Teen Escort In Lucknow

    They introduced us to youthful energy paired with surprising sophistication through a Teen Escort In Lucknow. Our intimate journey was bold and adventurous, exploring fantasy with a trustworthy partner whose focus on p

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery