pasang iklan

Oknum Polisi Minta Wartawan Hapus Foto, Kabid Humas Minta Maaf

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Operasi penertiban prokes Covid-19 pengendara roda 2 oleh Polisi di Jalan Pahlawan atau tepatnya di depan ruas jalan Kejati Papua Barat menyita perhatian para pekerja Pers di daerah ini.

Dua orang wartawan ini mengabadikan kegiatan razia oleh Kepolisian yang sedang melakukan penertiban helm maupun penggunaan masker. Akan tetapi oknum polisi menghentikan dua wartawan tersebut. Lalu salah seorang wartawan Joan Makatita (linkPapua.com) diminta oleh oknum polisi untuk menghapus foto yang diambilnya.

Pada saat itu, Joan sudah menjelaskan bahwa ia melaksanakan tugas wartawan untuk mengabadikan operasi Kepolisian yang sedang melakukan penertiban masyarakat terkait prokes Covid-19.

"Ketika kita diberhentikan oleh oknum polisi itu, saya pun turun dari motor. Lalu oknum anggota minta foto dihapus. Sudah saya beritahu kalau saya wartawan. Namun dia tetap meminta foto di ponsel saya dihapus. Dia mengatakan harus izin dulu sebelum foto. Hanya empat foto yang berhasil saya ambil. Dia tetap minta untuk dihapus jadi saya hapus," ungkap Joan.

Kejadian yang sama juga pernah dialami seorang wartawan Arman Namsa (papuakini.net) di wilayah hukum Polda Papua Barat. Ia mengaku pernah mengambil momen operasi dan diminta menghapus foto tersebut oleh oknum polisi.

Menyikapi insiden yang menimpa pekerja Pers, Ketua PWI Papua Barat, Bustam angkat bicara. Ia sangat menyayangkan sikap oknum anggota Polri di daerah Papua Barat, khususnya di wilayah Polres Manokwari yang tidak memahami tugas wartawan yang sedang melaksanakan jurnalistik.

"Seharusnya oknum ini paham dengan UU Pers No.40/1999 dan saling menghargai. Kita sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang diatur oleh Undang Undang. Selain itu, lokasi pelaksanaan operasi di ruang publik dan layak diberitakan," ungkap Bustam.

Bustam menegaskan bahwa oknum Polisi itu sudah mengabaikan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini harus dicatat semua pihak," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, mewakili institusi Polri di wilayah hukum Polda Papua Barat, Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang sudah terjadi kepada pekerja Pers di Manokwari, Kamis (7/10) pagi. 

"Kami sudah tegur oknum polisi tersebut, maka saya meminta maaf atas kejadian tersebut, sebab wartawan dan polri adalah mitra kerja," ucap Kabid Humas. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery