pasang iklan

21 Tenaga Harian Lepas Teken Perjanjian Kerja dengan Perusda

BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Puluhan tenaga kerja lepas harian menandatangani Surat Perjanjian Borongan di kantor Perusda Bintuni Maju Mandiri, Jumat (24/9). Sebanyak 21 tenaga kerja lepas harian ini adalah para pekerja pembersih sampah di Kota Bintuni.

Penandatanganan surat perjanjian kerja ini dilakukan oleh Pihak Pertama yakni Perusda BBM dan Pihak Kedua selaku Ketua Pekerjaan Borongan yakni Welem Hendrik Yawan. Pelaksanaan tanda tangan tersebut disertai materai yang berkekuatan hukum sama dan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.

Kedua pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama Borongan terkait pembersihan, pengangkutan dan pembuangan sampah dari TPS Pasar Sentral Bintuni, TPS GOR, Alun - Alun Argosigemerai SP 5, dan Pasar Manimeri SP 4. Pelaksanaan kerja sama ini diatur dengan ketentuan dan syarat sesuai isi perjanjian kerja sama.

Dalam perjanjian kerja itu, terdapat sekitar 6 pasal yang berlaku. Pasal 1 mengatur tentang tugas, ruang lingkup dan waktu pekerjaan. Sedangkan pada pasal 2 mengatur tentang upah borongan dan waktu pembayaran, pasal 3 menyangkut peralatan kerja. Pasal 4 terkait keamanan dan keselamatan kerja, pasal 5 mengatur tentang perselisihan dan pada pasal 6 adalah penutup/lain-lain.

Diketahui pada pasal dua yang mengatur upah borongan dan waktu pembayaran menyebutkan bahwa biaya upah borongan sesuai hasil pembicaraan antara pihak pertama dan kedua dalam refference meeting bersama di kantor Perusda BBM pada tanggal 22 september 2021. Pada pertemuan yang berlangsung pukul 08.00 WIT hingga 09.00 WIT disepakati upah tersebut sebesar Rp. 20 Juta. (MW)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery