Direktur Perusda Bintuni Maju Mandiri, Max Samaduda.
BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Direktur Utama Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri Markus Samaduda S.sos mengatakan bahwa rekrutmen tenaga kerja Perusda Bintuni dilakukan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Max, dalam pelaksanaan rekrutmen saat ini pihak Perusda juga telah memperhatikan dengan baik dan mengevaluasi proses rekrutmen tenaga kerja dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar proses rekrutmen yang sedang berjalan dapat berjalan dengan baik.
“Kami pihak manajemen juga telah mengevaluasi bersama tahapan demi tahapan proses rekrutmen ketenagakerjaan. Maka Perusda dalam membuka lowongan kerja mengacu pada Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mempu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/9).
Menurut Max, para peserta rekrutmen tenaga kerja Perusda akan mengikuti beberapa tahapan sesuai persyaratan yang telah diinformasikan baik melalui media maupun yang tertera pada papan informasi Perusda. Ia mengatakan persyaratan dan proses rekrutmen wajib diikuti oleh para pencaker yang baru ataupun yang pernah bekerja dan kontraknya telah habis.
“Kami menyampaikan untuk mengikuti sesuai persyaratan yakni pertama melalui pengumuman yang ada, masukan lamaran kerja, seleksi administrasi. Kemudian ada interview, setelah itu ada proses Medical Check Up (MCU) dan tahap terakhir adalah tanda tangan kontrak kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses tanda tangan kontrak tidak dilakukan pada saat pengumuman namun diberikan waktu untuk dipelajari selama dua atau tiga hari. Kemudian dokumen kontrak kerja ditandatangani dan diserahkan ke kantor Perusda.
“Kami wajibkan peserta mengikuti MCU guna mengetahui kesehatan mereka dan menyangkut kesehatan itu ditentukan melalui hasil pemeriksaan dokter. Pemberlakukan MCU karena data kondisi kesehatan setiap tenaga kerja yang kita rekrut itu akan disesuaikan dengan BPJS kesehatan dan Undang Undang Ketenagakerjaan.
“Tujuannya agar semua proses mulai dari hulu hingga hilir tidak terjadi kesalahan yang akan berakibat pada setiap tenaga kerja dan Perusda. Karena jika terjadi Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) ini akan berdampak pada pihak pemberi kerja. Untuk itu kami harapkan kepada semua pencaker agar semua proses hendaknya dapat diikuti sesuai tahapan yang ada,” ujarnya. (MW)
Share This Article