pasang iklan

RPP Otsus Harus Perhatikan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua

JAGAPAPUA.COM - John NR Gobai mengusulkan adanya perhatian khusus bagi Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua untuk dapat diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus (Otsus). RPP Otsus yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua disusun oleh pemerintah daerah untuk diajukan kemudian kepada Pemerintah Pusat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima jagapapua.com, Selasa (24/8), John Gobai mengusulkan 2 poin agar temuat dalam RPP yakni tentang bantuan dana, tenaga pendidik dan sarana prasarana pendidikan serta berkaitan dengan pengembangan kelas terintegrasi pendidikan vokasi pada sekolah berpola asrama.

“Kami usulkan, adanya pasal dalam RPP tentang Kewenangan yang merupakan turunan UU Nomor 2 tahun 2021 yaitu; Pertama, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memberikan Bantuan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua berupa Dana,Tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pengelolaan Asrama pada sekolah berpola asrama. Kedua, Pada Sekolah berpola asrama dikembangkan Kelas Terintegrasi Pendidikan Vokasi,” ujarnya.

Menurut Gobai, pemerintah belum tentu bisa menjangkau semua masyarakat, maka harus bekerja sama dengan lembaga lembaga sipil masyarakat seperti Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua. Lembaga-lembaga tersebut yakni Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI) dan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK).

“Karena lembaga ini terbukti sejak dahulu telah bergerak dalam dunia pendidikan di bawah SLTA menjangkau dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, pemberian bantuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta telah mengatur Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya. Kemudian diperkuat lagi dengan SKB tiga menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara, Menteri Agama, itu dikeluarkan yaitu SKB Nomor 5/7/ PB/2014,” jelasnya.

Ia menambahkan, Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu YPK, YPPK, YPPGI, YPA dan YAPIS. Selain itu, jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan pelopor ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan lembaga ini dalam bidang pendidikan harus dihormati dan terus ditingkatkan

“Melalui RPP Turunan dari Pasal 56 Ayat 5 UU No 2 Tahun 2021, Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat haruslah dimaknai terutama untuk Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua seperti tersebut di atas”.

Menurut Gobai, pemaknaan ini diusulkan berupa masukan untuk memberikan penguatan kepada lembaga pendidikan swasta khususnya 5 lembaga tersebut. Ia mengatakan, yayasan dari gereja dengan pola asrama ini telah berjasa sejak pemerintahan Belanda dengan membangun asrama-asrama untuk mendidik Pemimpin Papua, antara lain di Fak-fak, Miei, Teluk Wondama, Serui, Korido, Kabupaten Supiori, Jayapura, Asmat, Merauke dan Kokonau. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery