pasang iklan

Satgas Covid-19: Tarif PCR Tertinggi di Kota Sorong Rp 525 Ribu

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI terkait batas tarif tertinggi layanan pemeriksaan PCR di luar Pulau Jawa dan Bali.

Ruddy mengatakan, surat tersebut juga telah diteruskan oleh Dinas Kesehatan di Papua Barat kepada setiap fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah dan swasta.

“Ada surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Surat sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan kepada masing-masing fasilitas yang melaksanakan pemeriksaan PCR,” jelas Ruddy kepada para awak media, Rabu (18/8).

Ruddy menyampaikan bahwa tarif tertinggi PCR di seluruh Kota Sorong akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo yaitu berada pada Rp. 525 Ribu. Ruddy menekankan bahwa instruksi tersebut harus dijalankan termasuk rumah sakit Angkatan Laut, rumah sakit Pertamina dan lainnya. Ia menegaskan bahwa apabila instruksi tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo agar PCR harganya berada di sekitar Rp. 500-an. Sudah disampaikan baik rumah sakit swasta dan juga pemerintah agar harganya disesuaikan hanya Rp. 500-an. Apabila melanggar aturannya maka pasti ada sanksi, semuanya harus menyesuaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (151)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery