pasang iklan

RPP Otsus Sudah Dikirim ke Pusat, Yoteni: DPR PB Lanjutkan Proses

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengirimkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus (Otsus) ke Pemerintah Pusat pada Jumat (13/8) malam. Hal itu dilakukan tanpa melibatkan DPR Papua Barat. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan bahwa RPP Otsus telah final dalam rapat finalisasi yang digelar sebelumnya pada Selasa (10/8).

Selain itu, menurut Gubernur Mandacan pihaknya telah mengakomodasi masukan-masukan lama DPR Papua Barat dalam RPP Otsus.

"Sudah final. Memang tadi malam tepat sebelum jam 24.00 sudah harus kirim jadi sudah kita kirim. Sebelum RPP kan seluruh masukan-masukan sudah ada, jadi itu yang kita pakai," ujar Mandacan, Sabtu (14/8).

Sementara itu, Ketua Pansus DPR Papua Barat Yan Yoteni mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang Pemprov Papua Barat. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, saat ini DPR Papua Barat tengah melaksanakan tahapan untuk pembobotan terhadap RPP tersebut.

“Kita akan jalan sesuai mekanisme dewan. Kita paripurnakan dan undang pemerintah. Hadir dan tidaknya kita akan serahkan hasil kerja kita. Dan ingat, kita juga tahu alamat Jakarta, dan kita akan bawa hasil kita ke sana. Itu kewenangan mereka (Pemprov Papua Barat), tapi kita juga punya kewenangan untuk mengusulkan,” jelasnya, dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (14/8).

Yoteni menambahkan hingga kini telah terdapat tujuh hari staf ahli dari kalangan akademisi yang ditunjuk untuk melaksanakan pembobotan atas RPP tersebut. Para staf ahli tersebut berasal dari Universitas Cendrawasih (Uncen), Universitas Papua (Unipa), dan STIH Manokwari, serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat. Kemudian Pansus DPR PB telah menyusun jadwal untuk para staf ahli melakukan presentase pada Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat pekan depan.

Yoteni menuturkan, terdapat waktu 55 hari bagi penetapan RPP Otsus pasca revisi UU Otsus telah ditetapkan. Sedangkan menurut Yoteni, pihaknya hanya membutuhkan 21 hari untuk melakukan proses yang diperlukan untuk memastikan bahwa RPP memang mewakili kepentingan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan akan menemui langsung masyarakat Papua Barat di tiga titik yaitu Manokwari Raya, Sorong raya dan Kuriwamesa untuk menimba aspirasi dan masukan masyarakat. Selanjutnya DPR PB akan mengadakan diskusi panel dengan para pakar atas masukan yang diterima dari masyarakat untuk diakomodasi dalam RPP Otsus.

“Waktu kita masih 55 hari, jadi tidak ada kata mepet. Dari 55 hari yang tersisa, Pansus hanya membutuhkan 21 hari untuk menuntaskan kerja-kerja pansus agar RPP yang difinalkan itu berbobot dan berasaskan kepentingan serta masukan masyarakat,” ujarnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery