pasang iklan

Papua Berlakukan PPKM, Akses Laut Ditutup Hingga 30 Agustus

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Melalui Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 40/8936/Set, Gubernur Lukas Enembe menerapkan sejumlah kebijakan yang ketat untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Enembe menutup akses laut yaitu kedatangan orang tidak diperkenankan. Mobilitas jalur laut hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu seperti distribusi logistik, logistik medis, bahan pokok, bahan bakar, tenaga medis. Selain itu, keperluan lain seperti evakuasi pasien dan jenazah, urusan perbankan, urusan keamanan serta proyek strategis nasional dan logistik PON XX dan Peparnas XVI juga diperbolehkan.

Gubernur Enembe juga mewajibkan perlintasan via laut untuk keperluan di atas juga menyertakan surat telah divaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif Covid-19 5x24 jam sebelum keberangkatan.

“Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua (via laut) untuk sementara tidak diperkenankan,” bunyi penggalan Surat Edaran Gubernur Enembe.

Sementara itu, dalam SE tersebut, Gubernur juga melakukan pembatasan yang ketat bagi mobilitas jalur darat dan udara. Untuk jalur darat bagi kendaraan umum/angkutan massal, Pemerintah Papua membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT. Selain itu, pembatasan penumpang harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal 50 persen penumpang.

Selain itu, Gubernur juga tidak memperbolehkan orang berkunjung ke Papua melalui pintu masuk perbatasan terutama dengan negara tetangga PNG.

“Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG untuk sementara tidak diperkenankan,” bunyi edaran tersebut.

Lebih lanjut, pembatasan mobilitas jalur udara juga diberlakukan dengan syarat yang ketat. Penumpang diwajibkan menunjukkan surat telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang jalur udara juga akan dilakukan pemeriksaan ganda Covid-19 dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandara terkait.

Gubernur juga menyatakan apabila ditemukan penumpang dengan hasil positif Covid-19, maka akan segera diisolasi dengan biaya ditanggung oleh penumpang ataupun maskapai penerbangan. Gubernur berharap seluruh peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tersebut dapat ditaati dan dijalankan dengan tertib. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (807)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery