JAGAPAPUA.COM - Provinsi Papua kembali termasuk dalam daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 yang menyebutkan 3 daerah di Papua memberlakukan kebijakan PPKM Level 4, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke.
Selain itu, terdapat 9 kabupaten lain yang menerapkan PPKM Level 3 antara lain Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.
Menyusul perpanjangan PPKM tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan 3 instruksi bagi kepala daerah yang akan berlaku hingga 9 Agustus 2021 pada Senin lalu. Tiga instruksi yang diterbitkan tersebut antara lain Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021. Tiga Instruksi Mendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Sebagaimana sebelumnya, pada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 terdapat pembatasan kegiatan yang diperketat. Pada daerah level 4 di Papua masyarakat diharuskan bekerja dari rumah 100 persen, penutupan mal, peniadaan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah hingga sekolah daring.
Sementara itu, pada daerah level 3 ketentuan diberlakukan lebih longgar seperti mal masih dibuka dengan kapasitas 25 persen, tempat ibadah masih dibuka maksimal 25 persen jemaah, dan kerja dari rumah 75 persen.
Sebelumnya, rencana lockdown Pemprov Papua tidak dapat diterapkan dan diminta menjalankan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 sesuai Instruksi Mendagri. Secara khusus Mendagri Tito juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Enembe untuk tidak menggunakan istilah lockdown melainkan PPKM.
"Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," ucap Tito pada konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (26/7). (UWR)
Share This Article