JAGAPAPUA.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru di Provinsi Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 11 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB mendatang. Informasi perpanjangan tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui akun media sosialnya, Senin (2/8).
Dalam unggahan tersebut, BKN juga melampirkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 dan ditujukan kepada Gubernur Papua Barat, pada 31 Juli 2021.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru dan sudah ditetapkan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi instansi pada wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021," isi surat tersebut dikutip jagapapua.com, Senin (2/8/2021).
Bagi warga Indonesia khususnya putra-putri Papua-Papua Barat apabila berminat dapat segera melakukan pendaftaran sebelum 11 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB. Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Papua Barat sempat mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran PPPK Guru yang berakhir 31 Juli. (UWR)
Share This Article