pasang iklan

Ini Pandangan Filep Wamafma Saat Raker Pansus Otsus di DPR RI

JAGAPAPUA.COM - Anggota Komite I DPD RI dapil Papua Barat Filep Wamafma hadir sebagai Timja Otsus DPD RI dan memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua demi adanya perubahan yang lebih baik dalam Revisi undang-undang kedua Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua.

“Kalau kita punya orang Papua mengatakan tolak RUU Otsus silahkan saja, sebab itulah dinamika dan demokrasi yang sedang berjalan. Namun sejujurnya kami dari perwakilan daerah hanya meneruskan apa yang sudah menjadi aspirasi rakyat Papua untuk disuarakan melalui parlemen di Jakarta,” ungkap Filep Wamafma, Senin (12/7).

Menurutnya, adanya penolakan Otsus merupakan aspirasi yang disuarakan dan merupakan hak berpendapat bagi setiap warga negara. Akan tetapi, keputusan diperoleh melalui mekanisme rapat Pansus DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI. Sebagai perwakilan daerah, Filep menyampaikan dirinya juga telah melaksanakan tugas konsitusional sebagai wakil daerah di DPD RI.

Hal itu disampaikan Filep Wamafma saat menghadiri rapat pembahasan lanjutan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah. 

Dalam rapat tersebut, DPD RI menyatakan dukungannya atas RUU Otsus untuk dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya. lebih lanjut, saat menyampaikan pandangan DPD RI atas RUU Otsus, anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, DPD RI berpandangan bahwa pembahasan revisi kedua UU No. 21 tahun 2001 ini telah memberikan koridor yang lebih baik bagi pelaksanaan Otsus ke depan.

Ia menyampaikan bahwa dengan peningkatan Alokasi Dana Otsus sebesar 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU) serta perbaikan dalam tata kelola Dana Otsus.

“RUU ini telah memberikan terobosan-terobosan yang akan memberikan pengaruh yang lebih luas bagi OAP untuk maju, berkembang, dan menjadi tuan di daerahnya sendiri melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan,” ujar dia, Selasa (12/7). 

Menurut Filep, DPD RI juga menyambut baik, keputusan-keputusan yang bijak dan adil bagi Orang Asli Papua dalam pemenuhan salah satu hak dasar di bidang politik yaitu adanya Keanggotaan DPRD/DPRK yang diangkat di setiap Kabupaten dan Kota di wilayah Papua.

Menurutnya, perlu adanya perhatian bagi masyarakat adat Papua, terkait kompensasi terhadap bagi hasil sumber daya alam dan pembentukan Badan Otonomi Khusus yang akan melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua.

Berkaitan dengan pemekaran di wilayah Papua, menurut Filep, DPD RI berpandangan bahwa pembentukan daerah otonom seharusnya tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan rentang kendali, perbaikan pelayanan kepada masyarakat, dan percepatan pembangunan. Hal itu juga dalam rangka mengoptimalkan arah dan kebijakan pembangunan di Papua dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dasar di setiap daerah serta dengan memperhatikan kesatuan wilayah adat. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (139)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery