pasang iklan

Ishak Hallatu: Pemerintah Harus Perjelas Skema Alokasi Dana Otsus

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Mantan Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Drs. Ishak Hallatu, M.Si turut memberikan pandangannya tentang Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia menekankan kebijakan UU Otsus harus berpihak pada masyarakat Papua.

“Otsus Papua merupakan kewenangan dengan sejumlah kebijakan khusus dari pemerintah Pusat bagi masyarakat asli Papua di tanah Papua yang diatur dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk mengatur daerah dan kepentingan rakyat Papua. Dalam penjabarannya UU Otsus sangat jelas sekali untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua berdasarkan hak-hak kesulungan dasar masyarakat asli Papua,” ungkap Ishak Hallatu, Rabu (8/7).

Senior ASN yang merupakan mantan birokrat Provinsi Papua Barat ini menjelaskan, Otsus dilatarbelakangi oleh adanya aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua, akan tetapi saat ini UU Otsus justru menjadi trending topic pembahasan di Jakarta.

Purnatugas ASN ini menegaskan bahwa di dalam isu alokasi dana Otsus yang sedang dalam pembahasan di DPR RI dan Mendagri mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.

Ia melanjutkan, skema 1 persen blockgrant dan 1,25 persen specific grant tentunya dengan unsur yang penting dalam definisi Otsus Papua. Ia menjelaskan, 1 persen block grant menjadi kewenangan pemerintah Papua dan Papua Barat untuk membelanjakan dana Otsus sesuai prakarsa dan aspirasi masyarakat.

Ia mempertanyakan, dana 1,25 persen specific grant (bantuan spesifik) menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah Pusat. Menurutnya diperlukan penjelasan dalam dua skema tersebut, baik block grant dan specific grant.

“Semestinya kepentingan pemerintah Pusat di daerah harusnya dibiayai dengan APBN, bukan sebaliknya dana otsus Papua yang sudah dimasukkan dalam APBD untuk membiayai pemerintah Pusat di daerah Papua,” jelas Hallatu.

Menurutnya, jika pemerintah Pusat dalam merevisi UU otsus Papua harus mempertimbangkan aspek manajemen keuangan otsus, misalnya pembinaan, pengendalian dan pengawasan, maka perlu dianalisis lebih jauh dan sangat bertentangan dengan esensi kewenangan khusus yang diberikan dalam desentralisasi asimetris.

Hallatu menambahkan, jangan terkesan ada unsur sentralistik yang tidak merespon variabel sesuai tuntutan reformasi dalam eksistensi Otsus Papua yang akan masuk dalam pembahasan RUU Otsus nantinya.

Dalam kesempatan ini, Hallatu memberikan saran dan pendapatnya bagi legislatif dan eksekutif di Papua dan Papua Barat untuk terus melakukan koordinasi dengan stake holder di daerah maupun pemerintah Pusat agar skema dari pembahasan RUU Otsus yang sedang digodok di DPR RI bisa memberikan dampak positif bagi rakyat Papua ke depannya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery