pasang iklan

Warinussy: DPR RI dan Mendagri Tergesa-gesa Revisi UU Otsus Papua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Advokat senior di tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat tergesa-gesa dalam merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Saya melihat bahwa RUU Otsus sangat dipaksakan. Hal Ini justru sangat bertentangan dengan Pasal 77 UU otsus Papua. Padahal sesungguhnya di dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa usulan RUU diajukan oleh Majelis Rakyat Papua dan DPR dan pemerintah provinsi di tanah Papua,” tegas Yan Christian Warinussy kepada  jagapapua.com, Kamis (8/7/2021).

Ia menambahkan, berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan secara jelas menyebutkan usulan perubahan revisi UU harus datang dari rakyat Papua melalui lembaga kultur MRP maupun lembaga DPR atau setidaknya melalui pemerintah daerah di tanah Papua.

Warinussy menyarankan kepada DPR RI dan Mendagri segera memenuhi ketetapan Pasal 77, 78, dan 79 di dalam UU otsus yang masih berlaku di tanah Papua. Menurutnya, amanat 78 harus diterapkan sesuai perintah UU Otsus, sebab evaluasi Otsus selama 20 tahun harus dilakukan sebelum UU Otsus berakhir pada 21 November 2021 mendatang.

“Jadi setiap Bab dari 21 Bab dan 79 pasal didalam UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua tersebut semestinya dibedah dan dikaji secara terbuka oleh rakyat Papua, pemerintah daerah di tanah melalui MRP, MRPB, DPRP dan DPR PB serta pemerintah Pusat dan DPR RI maupun DPD RI,” jelas dia.

Menurutnya seluruh pembahasan seharusnya melibatkan lembaga kultur di Papua dalam mengevaluasi UU Otsus untuk menemukan jawaban atas pertanyaan mendasar gagal atau berhasilnya Otsus tanah Papua. Terlebih UU Otsus merupakan sebuah kebijakan negara yang diundangkan sebagai sebuah instrumen hukum selama 20 tahun terakhir ini.

“Jadi untuk menjawab pertanyaan apakah masih layak kebijakan Otsus diberlakukan di Tanah Papua? Ataukah sudah dapat ditingkatkan sebagai sebuah bentuk lain seperti one state and two system (satu negara dengan dua sistem). Dimana tanah Papua memperoleh status yang lebih dari sekedar diberi Otonomi Khusus. Hanya dengan evaluasi sajalah saya yakin langkah menuju kepada perubahan atau revisi yang komprehensif dapat dicapai bersama,” jelas Yan Warinussy. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • JosephHof

    https://withoutprescription.guru/# viagra without a doctor prescription

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery