Hari ini Sabtu, 18 Januari 2020 masih dalam suasana perayaan Tahun Baru dan dekade 2020 an, kami para pimpinan dari Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization/CSO) di Tanah Papua diundang bertemu dengan Panel Penasihat Independen Tangguh (Tangguh Independent Advisory Panel/TIAP) di Hotel Aston Niu-Manokwari, Papua Barat.
Oleh. Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua.
Pertemuan seperti ini sudah seringkali dilakukan oleh TIAP dengan para pemangku kepentingan di Tanah Papua dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun terakhir. Pertemuan sering dilaksanakan di Jayapura dan di Manokwari serta di Jakarta.
Lembaga-lembaga non masyarakat sipil yang berfokus dalam kegiatan advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penegakan Hukum seperti ELS-HAM (Lembaga Studi Advokasi HAM) Papua dan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari senantiasa diundang hadir dan diminta memberi catatan serta kritik terkait pelaksanaan aktivitas proyek LNG Tangguh di Kawasan Kampung Tanah Merah, Distrik Sumuri-Kabupaten Teluk Bintuni tersebut.
Proyek LNG Tangguh dioperasikan penuh oleh sebuah perusahaan penambangan gas alam cair raksasa asal Kerajaan Inggris bernama BP. Yang dalam proyek tersebut memakai nama BP Indonesia yang berkantor di Gadung Arkadia di Jalan Dr.T.B.Simatupang-Jakarta.
Pada pertemuan hari ini hadir dari TIAP : Senator Tom Daschle sebagai Ketua TIAP dan Ir.August Rumansara, MA sebagai anggotanya. Mereka ditemani Sekretaris TIAP Garry Klein. Kami dari CSO di Tanah Papua hadir saudara Pdt.Matheus Adadikam (Direktur ELS-HAM Papua), Roberth Mandosir dari Research anda Management Development Institute atau RMD Papua dan Simon Petrus Inauri dari Yayasan Pengembangan Masyarakat Desa (YPMD) Papua serta saya Yan Christian Warinussy bersama Simon Banundi dan Ferry Manufandu dari LP3BH Manokwari.
Dalam diskusi ini, RMD Papua misalnya mengkritisi bahwa dalam aspek perencanaan kegiatan di kawasan Teluk Bintuni terkesan BP berjalan sendiri dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi yang baik. Ini menyebabkan rakyat di daerah tersebut menjadi bingung, karena seringkali didatangi dengan program yang hampir sama dari pelaksana yang berbeda.
ELS-HAM Papua menyoroti aspek perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) masyarakat adat di area operasi proyek Tangguh. Kemudian Simon Banundi dari LP3BH mengangkat soal bagaimana BP Indonesia selaku pelaksana proyek Tangguh mempersiapkan masyarakat adat di kawasab Teluk Bintuni menghadapi dampak meningkatnya kasus-kasus perjudian, peredaran minuman keras serta kekerasan dalam rumah tangga yang makin tinggi di wilayah pantai Utara seperti Aranday, Weriagar dan Tomu maupun Ekam dan sekitarnya.
Sementara di sisi lain upaya menginisiasi berdirinya Forum Keamanan dan Pemolisian Masyarakat (FKPM) yang ikut didorong oleh BP Indonesia bersama mitra CSO seperti LP3BH Manokwari serta pemangky kepentingan di tingkat lokal seperti Polsek di Aranday dab Babo. Namun dalam perkembangannya, FKPM tersebut tidak berjalan karena belum dikukuhkan atau disahkan secara hukum.
Inaury dari YPMD Papua menyampaikan bahwa sesungguhnya ada hal-hal baik yang didapat dalam konteks pengembangan masyarakat di area kerja LNG Tangguh tapi jarang dipromosikan sebagai cerita sukses yang bisa dipelajari oleh banyak pihak. Lalu saya menanyakan tentang bagaimana komitmen BP Indonesia dalam soal perlindungan HAM bagi masyarakat adat di area proyek LNG Tangguh ke depan? Juga bagaimana BP Indonesia dan proyek LNG Tangguh bisa memastikan bahwa ke depan nanti tidak terjadi insiden-insiden yang bisa mengundang dikerahkannya kekuatan negara melalui aparat keamanan yang bisa berdampak pada terjadinya dugaan pelanggaran HAM di Kawasan Teluk Bintuni.
Ir.Agus Rumansara, MA merespon bahwa kenapa bisa terjadi perbedaan dimana BP terkesan jalan sendiri dan pemerintah daerah jalan sendiri, itu karena BP berpedoman pada komitmen-komitmen yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya. Sedangkan pemerintah daerah tentu pada skala prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Selain itu menurut Rumansara bahwa kini BP Indonesia tidak melakukan pendekatan program hanya pada daerah terkena dampak langsung. Tapi pà da wilayah masyarakat prubumi (indigenous peoples). Bahkan Rumansara menyarankan agar kami CSO di Tanah Papua turut berperan dalam mendukung berlakunya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat tentang Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumj dn Gas Alam (DBH Migas) antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Padahal sejatinya saya ingin memberi catatan kritis pada Perdasus tersebut yang sesungguhnya mengalami kelemahan mendasar, yaitu tidak ada klausul yang mewajibkan perusahaan seperti BP Indonesia untuk memberikan kontribusi sukarela kepada masyarakat adat di wilayah kerja mereka misalnya Suku Sumuri di Pantai Selatan yang tanahnya seperti Kampung Tanah Merah lama telah dikontribusikan bagi pembangunan kilang 1 dan 2 yang kini berkembang menjadi kilang 3 proyek Tangguh. Serta Suku Sebyar di Pantai Utara yang wilayahnya menjadi area sumur gas proyek LNG Tangguh. Bahkan suku Kokoda di wilayah Sorong Selatan yang diduga wilayahnya dikeruk oleh proyek LNG Tangguh. Bahkan suku-suku asli Papua di wilayah Otoweri dan Kokas di Kabupaten Fakfak yang juga terdampak karena adanya sumur gas milik proyek LNG Tangguh.
Menurut saya BP Indonesia tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan mereka sebagai kontraktor untuk membayar sejumlah biaya kepada masyarakat adat. Seharusnya BP Indonesia juga menggunakan logika hukum di dalam pasal 18B UUD 1945 serta Pasal 43 dan pasal 40 dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Contoh kasus Teluk Mexico di Amerika Serikat dimana BP memberikan kontribusi sukarela kepada Presiden Barrack Obama sejumlah 100 juta dollar kenapa itu tak bisa dilakukan pula oleh BP Indonesia kepada komunitas masyarakat adat yang hidup dan menjadi penguasa bumi di wilayah Teluk Bintuni dan Teluk Berau-Provinsi Papua Barat?
Share This Article