pasang iklan

Di Era Otonomi Khusus, Pengusaha OAP Keluhkan Tak Adanya Proteksi

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Dalam era Otonomi Khusus, meskipun telah terbit Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tetapi masih terdapat kendala-kendala yang dirasakan oleh pengusaha asli Papua yang tidak mendapatkan porsi yang baik dari setiap proyek di tanah Papua. Hal itu diungkapkan oleh beberapa pengusaha di Jayapura.

“Kita harus sampaikan ini untuk memberikan masukan terkait dengan pengusaha asli Papua. Kinerja pemerintah ini masih banyak tumpang tindih dengan kebijakan dari aturan yang ada,” ujar salah seorang pengusaha (FN) di Jayapura yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada jagapapua.com.

Ia menambahkan, para pengusaha asli Papua telah mendorong dan memberikan masukan positif untuk dilakukan evaluasi agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari. Menurutnya, dari sisi aturan masih banyak terjadi ketimpangan pada implementasinya.

“Tahun ini ada 300 paket pekerjaan kalau ditambah dengan kabupaten/kota, jadi orang Papua bisa hidup di atas tanah ini. Tapi seringkali kebijakan ini membuat kita pengusaha asli Papua juga kadang kewalahan,” bebernya.

Ia menjelaskan, apabila implementasi peraturan berjalan sesuai ketentuan yang ada, maka tidak akan ada pihak yang berbicara dan menyuarakan tentang Papua merdeka.

“Saya memberikan contoh begini, kalau saya Bupati, saya akan panggil pengusahanya dan memberikan Rp 15 Miliar. Kamu tolong kerja begini, ini persyaratannya dan serahkan ke beliau. Terus baru orang lain masuk. Walaupun orang lain masuk, tetapi pengusaha tersebut sesuai kebijakan dan aturan serta perintah jelas maka dia akan kerjakan bagian itu,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha lain (PA) menambahkan bahwa dirinya saat menjadi anggota MRP sempat ditugaskan oleh alm Agus Alua untuk mengikuti dan mempelajari keberpihakan di beberapa tempat, termasuk Aceh. Namun pada saat itu, ia mengatakan tidak dapat mengikuti dikarenakan sedang bertugas bersama sekretaris MRP ke beberapa tempat terkait sosialisasi Undang-Undang.

“Di dua tempat yang tidak mendapatkan Otonomi Khusus (Otsus), mereka melakukan proteksi seperti di Bali dan Padang yang tidak mempunyai Undang-Undang Khusus. Namun kalau di Aceh dan Papua punya Undang-Undang khusus Otsus” ujarnya.

Ia mengatakan di Makasar, alm Alua sempat memintanya tinggal untuk melihat cara proteksi di daerah tersebut. Menurutnya, mulai dari pegawai hingga pihak lain diproteksi dan punya keberpihakan berkaitan dengan kontraktor usaha ekonomi.

“Padang dan Bali itu yang diproteksi. Sedangkan kita disini, di Papua belum. Saya pikir kalau di sini sudah ada proteksi, tidak ada lagi yang berteriak merdeka dan tidak ada yang berteriak di jalan-jalan. Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 ini ada tetapi tidak ada yang mendukung. Saya pikir itu tergantung dari orang Papua yang menjadi pemimpin di negeri ini,” tandasnya.

Salah seorang pengusaha Papua (SR) juga menambahkan apabila ada proteksi, pasti tidak akan ada KKN. Ia mengatakan berkaitan dengan pekerjaan di dinas-dinas terkait mengurus tahap registrasi. Menurutnya kemudian pengusaha asli Papua mendapat dukungan sesuai dengan pekerjaan dan standar tender.

“Jadi dinas terkait datang dengan dia punya RAB, semua dokumen harus dia siapkan dulu baru tinggal masuk dengan standar tender. Karena dalam Perpres itu disebutkan, tender proyek itu yang kita tinggal siapkan dan akan dibilang tender proyek yang dilakukan,” ungkapnya. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (147)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery