Jakarta, JagaPapua.con – Langkah Pansus Papua DPD RI untuk melakukan upaya rekonsiliasi di tanah Papa hari ini, selasa, 21 Januari 2020 setelah mendengar pemaparan dari Jaksa Agung RI yang diwakili oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidana Umum beserta jajarannya dan dilanjutkan dengan pendalaman dan tanya jawab, disimpulkan point pentng untuk dilakukan.
Pantauan media ini, Pansus Papua DPD RI meminta kepada pemerintah, dalam hal Kejaksaan RI untuk berupaya maksimal menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual yang terjadi seperti peristiwa persekusi rasial dan diskriminas termasuk penangkapan sejumlah mahasiswa dalam aksi demontrasi beberapa waktu lalu.
Pansus Papua DPD RI juga meminta kepada Pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian pelanggaran HAM yang melibatkan oknum aparat dengan proses hukum yang seadil-adilnya;
Pansus Papua meminta kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus Mispo Dwijangge dan memastikan proses persidangan berlangsung transparan dan berkeadilan;
Point lain, Pansus Papua DPD RI mendukung terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang digagas Pemerintah sebagai upaya untuk penyelesaian pelanggaran HAM sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 45, UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Kemudian Pansus Papua DPD RI meminta Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk membentuk Tim Kerja Bersama untuk penyelesaian masalah hukum dan perlindungan HAM.
Kesepakatan antara Pansus Papua dan Kejaksaan Agung ini ditandatangani Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidana Umum Dr. Sugeng Purnomo S.H., M.Hum dan Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.
Share This Article