pasang iklan

Hakim Masuk Ruang Sidang Setelah Koteka Diminta Lepas

Jakarta, JagaPapua.com – Berselang lama menunggu akhirnya Hakim dan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki ruangan persidangan. Selepas Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni tanggalkan Koteka.

Proses sidang yang beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum dari enam tahan Politik tersebut mulai digelar Senin (20/1/2020).

Sebelumnya. Hakim dan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memasuki ruang persidangan, lantaran Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni enggan melepaskan koteka nya.

Berderap dengan keinginan Hakim dan jaksa yang minta agar menanggalkan koteka didalam ruang sidang tersebut, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni lalu lantas melepaskan koteka, kemudian menggantikannya dengan celana. Sidang pun mulai digelar.

Pada kesempatan persidangan dalam agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU), ternyata serangkaian eksepsi yang diajukan kuasa Hukum enam Tahan Politik Papua ditolak.

Alasan JPU menolak eksepsi berlandaskan dari alas pikir menjaga keutuhan negara Republik Indonesia, yakni NKRI Harga mati.

Hal itu terlihat, ketika salah anggota JPU bernama Permana, membacakan tanggapan mereka terkait nota keberatan yang sempat disampaikan oleh kuasa hukum enam Tahan Politik kala itu.

Anggota JPU berpandangan, Penuntutan terhadap terdakwa mengenai pengibaran bendera bintang kejora didepan istana negara dianggap sebagai tindakan makar, ataupun pemufakatan jahat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

Iapun bahkan menyentil pasal 28E UUD 1945, ia menyinggung bahwa hak asasi manusia seperti berkumpul dan mengeluarkan pendapat dihadapan umum, Hak tersebut bisa dapat dibatasi melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencegahan itu dapat dilakukan, yakini dengan diberlakukan Pasal 28J UUD 1945 derogable rights” Ungkap dia saat membacakan penolakan eksepsi.

Sedangkan kuasa Hukum terdakwa enam tahan Politik Papua, Oky Wiratama menyebutkan, bahwa demonstrasi itu digelar tak lain guna untuk merespon isu rasial yang ditimpa mahasiswa Papua di Surabaya.

Apalagi, ekspresi demonstrasi yang di pertunjukan masa aksi kala itu berlangsung dengan damai, Bahakan mereka mengikuti mekanisme dengan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya,” Ujar Oky

Mendengar penolakan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut umum Oky Wiratama merasa bingung dan aneh saja atas alasan JPU menolak eksepsi yang diajukan olehnya.

Oky berpendapat, lantaran adanya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 lah yang memberikan ruang bagi ke enam kliennya untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. (R Sangadji)

Share This Article

Related Articles

Comments (772)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery