pasang iklan

Ini 33 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka Masuk Prolegnas DPR RI

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMTerdapat 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 5 daftar RUU Kumulatif terbuka yang telah masuk ke DPR Republik Indonesia untuk dibahas dalam Program legislasi nasional prioritas tahun 2021.

RUU prioritas yang siap dibahas untuk ditetapkan antara lain: Satu, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Tiga, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Empat, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lima, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Enam, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan. Tujuh, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Delapan, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Sembilan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sepuluh, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

Sebelas, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dua belas, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Tiga belas. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Selanjutnya, Empat belas. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Lima belas,  RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Enam belas, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. 17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kemudian, 18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Dua puluh, RUU tentang Praktik Psikologi. 20. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. 22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. 23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. 24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. 25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Selanjutnya, 26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law). 29. RUU tentang Hukum Acara Perdata. 30. RUU tentang Wabah. 31. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan. 32. RUU tentang Daerah Kepulauan dan 33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

DPR RI juga akan membahas 5 daftar RUU Kumulatif terbuka. Diantaranya, 1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. 2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi. 3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani seperti dirilis melalui Pers Nusantara pada Senin, 12 April 2021. Puan menyatakan bahwa RUU ini dijamin untuk disahkan melalui agenda Prolegnas tahun 2021. Bahkan Puan menjamin bahwa selama pembahasan RUU ini juga akan membuka partisipasi kepada publik. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery