pasang iklan

DPD RI: Perlu Adanya Perbaikan Tata Kelola Otsus Papua

JAGAPAPUA.COMDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan bahwa diperlukan adanya perbaikan tata kelola Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) secara terperinci dan komprehensif dalam RUU Otsus Papua. Hal tersebut termuat dalam pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua. Selain itu, implementasi Otsus Papua dinilai belum memenuhi rasa keadilan hingga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua.

“Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua pada era berlakunya Otonomi Khusus belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya bagi masyarakat Papua,” bunyi bagian pendahuluan pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Perbaikan tata kelola Otsus Papua yang dimaksud dilaksanakan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, serta melakukan evaluasi secara berkala. Secara lebih khusus, DPD RI berpendapat perlu adanya perbaikan terhadap pengelolaan Dana Otsus yang dinilai masih terdapat permasalahan dan belum terserap secara maksimal. Hal tersebut sangat penting dilakukan agar dana Otsus Papua dapat digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Papua.

“Perbaikan tata kelola juga mencakup Dana Otonomi Khusus, dimana tercatat masih adanya permasalahan akuntabilitas dan transparansi; sulitnya pelaksanaan monev; belum adanya grand design dan sinergitas Dana Otonomi Khusus dengan Belanja K/L; dan adanya sisa Dana Otonomi Khusus yang belum termanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, kucuran dana Otsus selama 20 tahun juga dinilai belum mampu menuntaskan permasalahan di Papua termasuk pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagaimana keduanya menjadi aspek dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. DPD RI berharap adanya perbaikan tata kelola Otsus yang lebih baik termuat dalam RUU Otsus Papua dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai dengan amanat UU Otsus Papua.

“Dengan upaya yang optimal dan melibatkan berbagai pihak khususnya masyarakat Papua, diharapkan akan ada perbaikan tata kelola ke arah yang lebih baik agar percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua diharapkan dapat segera diwujudkan sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus itu sendiri,” tulisnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (4)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery