Beberapa pertanyaan itu muncul setelah saya mengirim Vidio hasil rekaman wawancara kami terkait kasus Mispo Gwijangge kepada Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.
Kemudian pada 17 Januari 2020, Kasat Reskrim Jayawijaya menjawab melalui WA dan teruskan kepada saya dengan beberapa catatan:
Berikut kutipannya
Kasat Reskrim Wamena:
Kaka ada bukti dokumen kah yang menunjukan usia Mispo msh 14 tahun? Mungkin bisa dikirim ke saya lewat WA kah kaka?
Biar nanti saya pelajari. Asli atau palsu dokumenya. Kalau palsu biar saya proses lagi semua pihak yang terlibat.
Termasuk yang memberikan keterangan tanpa didukung bukti otentik.
Keterangan palsu,Harus hati2 buat pernyataan kaka. Tunjukan dl buktinya. Kalau tidak bahaya bisa jadi bumerang, Saya akan usut.
Beberapa pertanyaan di atas saya menjawab, Pada tanggal 19 Januari 2020,
Theo Hesegem :
Silakan panggil kami, Kami selalu siap
Kasat Resrim Wamena:
Silahkan hadirkan dokumen nya dulu kaka. Baru buat pernyataan. Sekarang ini org tidak bisa dipegang omonganya. Harus dengan bukti tertulis.
Yang mengeluarkan pernyataan harus bisa membuktikan secara tertulis kaka. Kalau tidak berarti pernyataanya tidak benar. Dan orang itu bisa tidak dipercaya lagi.
Theo Hesegem :
Silakan kami di panggil
Kasat Reskrim Wamena:
Tunjukan saja bukti tertulisnya jangan hanya bicara kaka
Theo Hesegem:
Ade kasat bukan hanya itu, menurut saya kasus Miapo banyak kejanggalan dalam proaes penegakan hukum sesuai KUHAP, oleh sebab itu menurut kami Kasus ini kita buka ruang diskusi publik.
Karena masalah ini, sudah di tingkat nasional, besok tanggal 20 Januari DPDR dan DPDRI Papua akan mengundang Kapolri dan Jaksa Agung soal kasus Mispo. Dan menurut saya itu berarti bahwa sudah menjadi isu Nasional.
Kasat Reskrim Wamena:
Iya kaka. Tapi tetap pihak yang sampaikan isu harus hadirkan bukti tertulisnya. Supaya jadi fakta tidak hanya sebar isu
Theo Hesegem:
Satu hal yang perlu ketahui bahwa pada tanggal 18 Desember 2019 ketika Miapo si berangkatkan, pihak kejaksaan tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada keluarga. Dan itu satu kejanggalan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Wamena.
Dengan diam-diam Mispo diberangkatkan tanpa sepengetahuan keluarga dan ini bisa di kategorikan penculikan.
Itu artinya kenapa Mispo diberangkatkan tanpa sepengetahuan Keluarga ?
Kasat Reskrim Wamena:
Silahkan kaka sampaikan ke pihak kejaksaan. Kata penculikan itu juga harus dibuktikan kaka. Tidak sembarang disampaikan. Nanti jadi “isu” lagi bukan “fakta”.
Theo Hesegem:
Itu salah satu contoh kejanggalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, saya juga disampaikan penasehat hukum, bahwa pada saat Mispo diperiksa 1×24 jam tanpa melibatkan penasehat hukum, Menurut tersangka juga begitu.
PH diminta mendampingi Mispo, pemeriksaan tahap ke Dua, di dalam KUHAP setiap tersangka yang mengalami human ancaman 5 tahun wajib di dampingi PH, artinya bahwa sebelum pemeriksaan Penyidik siapkan PH dan didamping PH baru di periksa, menurut pemahaman bodoh saya. Begitu dan itu undang-undang.
Mispo juga mengakui ketika dia ditangkap di sinakma penydik tidak menunjukan surat perintah penangkapan, saya sudah ketemu anak yang ikut ditangkap hari itu, ia juga mengatakan polisi tidak menunjukan surat perintah penagkapan.
Saya tidak mengerti bahwa Dalam KUHAP sudah jelas setiap orang yang di duga tersangka wajib menunjukan surat perintah penangkapan 1×24, kemudian kasus apa yang digunakan penyidik harus menjelaskan kepada tersangka, Penyidik juga harus menjelaskan identitas seorang polisi, juga menjelaskan kepada keluarga atau RT setempat, bahwa tersangka mau di bawah kemana ? Sehingga keluarga tidak mencari cari, itu KUHAP. Menurut tersangka dan saksi semua itu tidak terjadi.
Kasat reskrim Wamena:
Terus dimana usaha pihak pemerhati HAM terhadap nyawa 17 karyawan korban pembantaian itu kaka ?
Kenapa yang dibela malah pelaku nya saja.
Itu nyawa orang kaka. Dan Mispo salah satu pelakunya. Kaka masih bela….?Seharusnya kaka bantu untuk tangkap pelaku yang lainya.
HAM itu bukan hanya milik orang papua kaka. Coba dicek kembali arti HAM.
Theo Hesegem:
Pak kasat pertanyaannya bagus
Soal itu saya terus bicara dinasional dan juga internasonal, saya juga dengan anak bawah karangan bungga ke Kodim 1702 sebagai pelansungkau pada tanggal 11 Desember 2018.
Dalam laporan saya 17 orang korban itu termasuk masyarakat sipil sekalipun OPM menuduh mereka adalah TNI dari sipur. Tetapi perlu ketahui bahwa Kelompok Egianus K dan kawan-kawan tidak mampu menunjukan bukti identitas mereka bahwa mereka itu adalah TNI… yaaa.
Pandangan seorang pembela HAM mereka itu masyarakat biasa karena kelompok Egianus K dan kawan-kawan tidak mampu menunjukaan hasil rampasan musalnya senjata.
Sehingga dalam laporan saya tentang Nduga mereka termasuk korban masyarakat sipil, sekalipun persih OPM lain. Dan itu saya omong dimana-mana, termasuk 4 orang yang hilang.
Waktu itu kami ke gunung kabo, untuk mencari 4 orang itu, pada tanggal 14 Desember 2018, namunm tidak dapat berhasil karena anggota brimob datang dari arah Distrik Mbua menuju ke gunung kabo, akhirnya kita tidak sempat mencari mereka untuk evakuasi. Terima kasih.
Penegakan hukum itu penting, karena hukum adalah panglima tertinggi tetapi pelaksaan di lapangan itu yang sering keluar konteka dari penegakan hukum itu. Maksih
Menurut saya adik tanya itu bagus biar kak bisa jelaskan, secara detail.
Kasat Reskrim :
Itu lagi kak
Heheee saya senang bertaruhan argumennya, luar biasa kalau tidak ada argumentasi antara kedua bela pihak, macam tidak ada pengetahuan, kalau ada argumen pengetahuan bertambah.
Direktur Eksekutif
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( Pemerhati Ham ) Papua
Medication information for patients. Short-Term Effects.
paxil pills https://paxil4u.top in US
Best news about medication. Get now.
https://beercrunch.com/beer/benediktiner-weissbrau-benediktiner-hell Actual about medicament. https://akarui-mirai.
Профессиональный сервисный центр по ремонту бытовой техники с выездом на дом.
Мы предлагаем:сервисные центры по ремонту техники в мск
Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!
Share This Article