pasang iklan

Jatam kepada Jokowi: Coba Hirup Abu Batu Bara, B3 atau Bukan?

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMJaringan Advokasi Tambang (Jatam) merespon keras keputusan Presiden Jokowi yang mencabut abu batu bara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Jatam meminta Presiden Jokowi dan para penghuni istana untuk mencoba berkantor di dekat Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) batu bara dan merasakan apakah limbah abu batu bara termasuk B3 atau tidak. Menurut Jatam, limbah abu batu bara sangat berbahaya hingga dapat mengancam jiwa masyarakat sekitar PLTU.

“Jadi dari Jatam kami usul Pak Presiden dan juga yang di Istana, coba berkantor di dekat PLTU batu bara, coba hirup abu batu bara apakah itu limbah B3 atau bukan. Lalu lihat juga masyarakat sekitarnya mengalami sesak nafas dan paru-parunya ada yang bolong karena abu ini,” ujar Johansyah, Koordinator Jatam seperti dilansir dari BBC News Indonesia pada Kamis (11/3).

Abu batu bara termasuk dalam FABA atau fly ash and bottom ash dari kategori leimbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut disahkan pada awal februari lalu. Diketahui aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya pada PP Nomor 101 tahun 2014, FABA masih termasuk dalam limbah B3.

Berbagai data menyebutkan bahwa abu batu bara dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bahkan dapat menyebabkan kematian. Menurut Koordinator Jatam, Johansyah, FABA mengadung arsenik, merkuri, kromium, timbal dan logam berat lainnya yang sangat berbahaya terutama bagi paru-paru sebagai organ vital manusia.

Sejalan dengan Jatam, para ahli kesehatan di dunia juga menyebutkan dampak yang serius akibat limbah FABA yang dapat menyebabkan penyakit pneumonia bagi pekerja tambang batu bara. Hal tersebut sangat besar kemungkinan ketika FABA dihirup oleh masyarakat sekitar juga berdampak mengancam jiwa atau kematian.

Sementara itu, dilansir dari BBC News Indonesia (10/3), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan apabila FABA dimasukkan dalam daftar limbah kategori B3 maka akan sulit dimanfaatkan di tengah biaya pengelolaan yang besar. Di sisi lain, pemerintah telah memperkirakan bahwa pada tahun 2021 sebanyak 17 juta ton FABA telah dihasilkan dan akan mencapai 49 juta ton pada 2050 mendatang.

Sebelumnya, terkait penghapusan abu batu bara dari daftar limbah B3 diketahui merupakan usulan dari 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Johansyah juga mencontohkan sebanyak 14 orang meninggal dunia akibat menghirup FABA sebagai limbah dari PLTU batu bara di Palu dan beberapa persoalan yang terjadi di Kalimantan Timur.

Menurut Johansyah, penghapusan FABA dari B3 mngindikasikan adanya kepentingan terselubung dari perusahaan yang terkesan melepaskan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah karena dapat mengurangi biaya besar yang ditanggung oleh perusahaan. Akan tetapi di sisi lain keberadaan limbah FABA sangat membahayakan dan mengancam jiwa masyarakat.

“Itu diciptakan untuk menyembunyikan kepentingan sesungguhnya, yaitu mengurangi biaya perusahaan yang besar dalam mengelola limbah dan melepas tanggung jawab sosial dan kesehatan ke masyarakat,” terangnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery