Mispo Gwijangge di dampingi Senator Filep Wamafma (kiri) dan Mamberob Rumakiek.
JAKARTA,JAGAPAPUA.COM-Panitia Khusus (Pansus) papua dan Papua Barat DPD dan DPR RI menyabangi Rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta, untuk menemui terduga Mispo Gwijangge (14) asal Distrik Yigi, Nduga, provinsi Papua, Rabu (15/1/2020).
Rombongan Pansus dipimpin oleh Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi Papua (FOR PAPUA) Yorrys Raweyai. Diketahui, bahwa terduga (MG) ditersangkakan oleh pihak keamanan setempat dalam kasus pembunuhan karyawan PT. Istaka Karya di Nduga, Papua tahun 2018 yang lalu.
“Tadi malam tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemui Pansus Papua DPD RI menjelaskan proses persidangan enam adik-adik mahasiswa yang dituduh makar. Karena itu, kami sekarang mendatangi Rutan Salemba,” kata anggota Pansus Papua Yorrys Raweyai di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu sore.
Yorrys menjelaskan, LBH Jakarta menyampaikan ada masalah dalam kasus yang dialami MG yang sebenarnya masih anak-anak yaitu 14 tahun lalu saat ini dibawa ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan.
Menurutnya, MG dituduhkan sebagai “otak” pembunuhan terhadap 17 karyawan PT. Istaka Karya, di Nduga, Papua yang terjadi pada Desember 2018 silam itu.
“Lalu kami sepakatkan untuk mengunjungi MG di Salemba untuk bisa menggali apa yang sebenarnya terjadi. Proses yang akan ditindaklanjuti secara formal kepada instituai terkait mengenai masalah ini,” jelasnya kepada awak media usai menemui dan mendengarkan langsung kronologis peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yorrys meminta Anggota DPR RI asal dapil Papua, Komaruddin Watubun untuk berbincang dan bertanya langsung kepada terduga MG perihal kronologis yang menyeretnya hingga ke lembaga hukum. Willem Wandik Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Kepada wartawan, Komaruddin mengatakan, bahwa satu hal yang perlu diperhatikan dalam peradilan kasus MG adalah “persoalan bahasa” karena yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan hanya bisa bahasa lokal.
Lanjut Komaruddin, dalam proses hukumnya, MG dimintai keterangan sambil dipukul menggunalan senjata yang mengenai belakang kepalanya sehingga hal itu jangan terjadi lagi.
“Ini urusan sensitif soal Papua, jangan sampai masa lalu yang belum selesai lalu ada masalah baru hanya karena kelalaian kita dalam proses hukum. Karena tujuan proses hukum adalah penegakan keadilan,” tegasnya.
Komaruddin juga menyoroti proses persidangan tersangka kasus dugaan makar yaitu Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait, hakim tidak mau melanjutkan persidangan karena yang bersangkutan menggunakan koteka.
Menurutnya, koteka bagi masyarakat Papua adalah simbol adat sehingga apabila ada pejabat dari Jakarta yang berkunjung ke Papua, pasti disambut dengan orang Papua yang mengenakan koteka.
“Koteka dianggap tidak sopan dan melanggar etika peradilan, itu perlu ditinjau lagi agar tidak menjadi masalah baru. Koteka bagi saudara kita di Papua adalah simbol adat,”ujarnya.
Sementara itu, Willem Wandik menilai, banyak kejanggalan dalam proses penanganan para warga dan mahasiswa Papua yang dituduh makar, yang jumlahnya tujuh orang di Kalimantan Timur dan enam orang di Rutan Salemba.
Menurut Wilem, para warga dan mahasiswa Papua tersebut berjuang untuk masalah rasisme namun justru dituduh dengan tindakan makar.
“Karena itu kami perannya dibawah Yorrys Raweyai, DPR RI dan DPD RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan untuk menegakan sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Pansus Papua-papua Barat DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengatakan,. pihaknya dalam hal ini Papunsus Papua DPD dan DPR RI punya konsen untuk berupaya menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi di wilayah Tanah Papua.
” Kami DPD dan DPR RI punya konsen untuk membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di Tanah Papua, terutama masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Papua dan Papua Barat.”
Nah, adik-adik kita baik mahasiswa maupun lainnya ini, sebagaimana tadi sudah dijelaskan oleh terduga MG bahwa dirinya benar-benar merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh lembaga hukum tersebut. Mereka ini adalah korban salah tangkap,lalu mengalami penganiayaan oleh oknum penegak hukum. Mereka juga mengalami intimidasi, lalun dijadikan tersangka. Apalagi jika sampai ditetapkan sebagai hukuman mati, ini artinya mereka telah menjadi korban sis-sia.
Oleh karena itu, kami dari Forum Komunikasi dan Aspirasi (FOR Papua) akan melakukan langkah-langkah, diantaranya akan memanggil pihak-pihak penegak hukum terkait,baik itu Jaksa, Hakim, Polri dan lainnya untuk mengkonfirmasi soal apa yang telah mereka lakukan dalam proses hukum yang salah satunya menjadi MG tersangka dan telah dihukumnya.
“Dalam waktu dekat, Pansus Papua akan memanggi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan proses hukum sebagaimana salah satu korban nya asdalah MG,” kata Filep. (Desse).
Share This Article