pasang iklan

Dugaan Korupsi Dana Otsus, Pemprov Papua: Silakan Periksa

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov Papua) secara terbuka mempersilakan pihak-pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana Otsus Papua. Pemprov Papua menyatakan memiliki data lengkap yang dapat menjelaskan penggunaan dana Otsus. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Doren Wakerkwa pada konferensi pers yang digelar Pemprov Papua di Jayapura pada Senin (1/3).

“Jadi tidak usah bangun opini besar untuk mematikan karakter pemimpin Papua. Kami persilakan penegak hukum periksa, sebab kami punya data lengkap semua penggunaannya,” tegas Doren Wakerkwa.

Menanggapi beredaranya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana Otsus Papua sebesar Rp 1,8 triliun, Doren Wakerkwa menjelaskan rincian penerimaan dan pembagian dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2002 hingga 2018. Ia menuturkan, Pemprov Papua menerima dana Otsus sejak tahun 2002 dengan pembagian yang berbeda setiap periode kepemimpinannya.

Menurut Doren, pembagian dana Otsus pada periode Gubernur Jap Solossa-Constant Karma dan Gubernur Barnabas Suebu-Alex Hesegem adalah 60 persen untuk provinsi dan 40 persen kabupaten/kota. Sedangkan pada periode pemerintahan Gubernur Lukas Enembe dan Wagub Klemen Tinal, kabupaten/kota mendapatkan porsi pembagian dana Otsus yang lebih besar yaitu 80 persen. Sedangkan sebanyak 20 persen sisanya dikelola oleh Pemprov Papua.

Doren menambahkan bahwa perubahan porsi pembagian dana Otsus tersebut dilaksanakan semenjak kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe pada 2014 hingga hari ini. Sedangkan pada tahun transisi kepemimpinan yaitu tahun 2013, Gubernur Lukas Enembe masih mengikuti peraturan sebelumnya.

“Baru pada 2013 dibawah kepemimpinan Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal), dana otsus dibagi 20 persen provinsi dan 80 persen kabupaten/kota, dan telah berlangsung sampai pada hari ini,” jelas Doren.

Lebih lanjut, Doren menjelaskan bahwa Pemprov Papua memiliki petunjuk teknis (juknis) untuk pembagian hingga penggunaan dana Otsus. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi, serta Pembiayaannya untuk Program Strategis Kabupaten dan Kota.

Sementara itu, berdasarkan Juknis Pemprov Papua, pembagian penggunaan dana Otsus di tingkat kabupaten/kota antara lain bidang pendidikan sebesar 30 persen, kesehatan 20 persen, ekonomi 15 persen dan pembinaan organisasi/pembinaan Otonomi Khusus sebesar 5 persen dan bidang lainnya. Sedangkan penggunaan dana Otsus oleh Pemprov Papua adalah 10 persen untuk bidang keagamaan, 10 persen untuk dinas-dinas yang mengelola kepentingan Orang Asli Papua (OAP) dan pembagian lainnya.

Doren Wakerkwa juga menjelaskan dasar pertimbangan pemberian porsi pembagian dana Otsus lebih besar kepada kabupaten/kota pada dua periode terakhir dikarenakan pemerintah kabupaten/kota yang lebih dekat dengan kepentingan rakyat di daerah. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menggunakan dana Otsus secara maksimal dan tepat sasaran.

“Karena rakyat Papua ada di kabupaten/kota, Orang Asli Papua (OAP) ada di sana. Maka bupati dan wali kota sebagai perpanjangan pemerintah,” jelas Doren.

Doren menuturkan besaran dana Otsus yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov Papua sejak tahun 2002 hingga tahun 2018 adalah sebesar Rp 68.997.474.957.550,-. Sedangkan rincian terkait dana tersebut antara lain pada periode kepemimpinan Gubernur Jap Solossa PADA 2002-2005 dan Barnabas Suebu pada 2006-2011 sebesar Rp27,3 triliun. Kemudian pada periode kepemimpinan Lukas Enembe dan Klemen Tinal (2013-3018) sebesar Rp 41,6 triliun.

Selain itu, ia juga menyampaikan terkait dengan kinerja Pemprov Papua dua periode terakhir mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (OTP) sebanyak 6 kali berturut-turt dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan periode sebelumnya mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, bahkan mendapat disclaimer. Terhadap opini WTP yang diperoleh Pemprov Papua dua periode terakhir, Doren mengatakan bahwa masyarakat Papua harus bangga dengan torehan kinerja Pemprov Papua. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

  • Kcypzo

    stromectol medication - ivermectin goodrx where to buy stromectol

  • Nneyuw

    online canadian pharmacy - modafinil online pharmacy online pharmacy mexico

  • hotshot bald cop

    It's very simple to find out any matter on net as compared to textbooks, as I found this piece of writing at this web site.

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery