BIAK, JAGAPAPUA.COM -Bupati Yahukimo, Abock Busup memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi tentang memo bupati yang ditujukan kepada kepala desa. Abock Busup dengan tegas mengatakan bahwa informasi yang beredar beberapa hari terakhir terkait memo tersebut tidaklah benar.
Abock Busup menyampaikan bahwa tidak ada memo yang dikeluarkan oleh bupati. Ia menjelaskan hal yang dilakukan adalah sudah sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan pada UU tersebut telah jelas bahwa masa jabatan 517 Kepala Kampung sudah berakhir masa jabatannya.
Ia menegaskan bahwa tahapan yang sedang berjalan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, hal tersebut telah sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukannya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tidak ada memo. Semua tugas ke 51 Kepala Distrik. Tahapannya sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian Desa di Jakarta. Dan berdasarkan petunjuk tersebut, yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya saat dihubungi via telepon seluler oleh tim Jagapapua.com pada Jumat (26/2).
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya terbuka dengan segala aspirasi dari masyarakat. Akan tetapi setiap pejabat telah memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seorang kepala suku tidak memiliki kewenangan mengatur pemerintahan. Namun jika yang disampaikan adalah sebagai aspirasi, silahkan saja,” ujarnya.
Abock Busup berharap adanya klarifikasi terkait beredarnya informasi tersebut dapat memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat. Lebih lanjut, ia berharap agar Kabupaten Yahukimo tetap aman dan damai. (LR)
Share This Article