pasang iklan

Kejagung RI Akan Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, terdapat tiga lembaga negara penegak hukum yang akan bertugas untuk mengusut dugaan korupsi dana Otsus Papua. Ketiga lembaga negara tersebut adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pihak Kejagung RI menyampaikan bahwa pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Menko Polhukam, Mahfud MD untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polri dan KPK RI. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan pada Rabu (24/2).

“Iya, nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh tiga lembaga, Polri, kita, sama KPK, baik di Aceh maupun di Papua," kata Kejagung Ali Mukartono.

Menurut Ali Mukartono, pihaknya akan menelusuri lebih jauh terkait data atau bukti yang sudah ditemukan. Selanjutnya Kejagung RI akan meneliti apakah dugaan awal adanya penyelewengan dana Otsus tersebut adalah benar tindak pidana korupsi atau merupakan kesalahan administrasi.

"Ada datanya seperti apa, nunggu beliau, nanti dikondisikan dengan beliau. Nah, kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya belum membentuk tim khusus untuk menangani dugaan kasus tersebut. Ia masih akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam beserta Polri dan KPK RI. Adanya koordinasi tiga lembaga negara penegak hukum bersama arahan Menko Polhukam diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana Otsus Papua.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menerima laporan adanya dugaan korupsi dana Otsus melalui rapat koordinasi dengan Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua. Mahfud berjanji akan mengawal aspirasi para kepala daerah di Tanah Papua tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan di NKRI.

Dugaan adanya penyelewengan dana Otsus Papua telah diungkapkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri melalui rapat pimpinan Polri pada Rabu (17/2) lalu. Pada rapim tersebut, Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol, Achmad Kartiko menyampaikan bahwa telah ditemukan penyelewengan dana Otsus sebesar lebih dari Rp. 1,8 triliun.

Laporan tersebut diantaranya didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI bahwa terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, terdapat mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan beberapa fasilitas umum di wilayah Papua. Kemudian juga ditemukan adanya pembayaran fiktif dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sekitar Rp 9,67 miliar. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (4)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery