pasang iklan

Wakil Ketua DPD RI: Penggunaan Dana Otsus Harus Sesuai Tujuan

JAGAPAPUA.COM - Wakil Ketua DPD Republik Indonesia, Sultan B. Najamudin menyampaikan bahwa penggunaan dana Otsus harus berjalan sesuai tujuan UU Otsus Papua. Menurut Najamudin pemberian Otsus untuk Papua dan Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. Oleh karena itu, menurutnya penggunaan dana Otsus sebagai bagian dari implementasi UU Otsus Papua harus berjalan sesuai dengan tujuan yang ada.

“Semangat pemberian Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat bermaksud untuk mewujudkan keadilan, penegakan supermasi hukum, penghormatan HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi lainnya. Jadi kita semua mesti harus memastikan bahwa landasan nilai dana Otsus itu harus tetap berjalan dan terwujudkan secara baik” ungkap Wakil Ketua DPD Republik Indonesia asal Provinsi Bengkulu, Sultan B. Najamudin, seperti dikutip dari akun instagram resmi Wakil Ketua DPD RI, Rabu (24/2/2021).

Tanggapan tersebut diberikan Najamudin atas munculnya dugaan penyelewengan dana Otsus Papua oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa telah banyak anggaran yang disalurkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sedangkan implementasi UU Otsus Papua juga merupakan bagian dari evaluasi kebijakan oleh pemerintah.

“Jadi sebenarnya kebijakan dana otsus Papua akan memberi manfaat luar biasa di segala aspek kehidupan masyarakat Papua. Kita bisa menilai bagaimana kebijakan yang dilaksanakan dalam UU 21 tahun 2001. Ini dari sisi anggaran sudah mencapai Rp 126 triliun dana yang telah digelontorkan ke Papua” ungkap Senator muda Bengkulu tersebut.

Dia menambahkan bahwa gelontoran dana Otsus ke Papua merupakan bukti komitmen pemerintah Pusat dalam rangka akselerasi pembangunan Papua. Pembangunan yang dimaksud mencakup berbagai bidang baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur di Tanah Papua.

Sementara itu, Oleh karenanya, Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan  anggaran tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Achmad mengatakan, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang. Akibat penyelewengan dana Otsus Papua, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1.8 triliun. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (151)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery