pasang iklan

Ombudsman Apresiasi Komitmen WBK/WBBM di Papua Barat

JAGAPAPUA.COM - Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyampaikan apresiasi terhadap adanya komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kinerja dan birokrasi bersih melayani di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

Ombudsman Papua Barat menghadiri dan menyaksikan langsung agenda penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja (DJK) dan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021. Agenda tersebut masing-masing dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sorong.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat melalui Asisten Ombudsman, Yules Rumbewas dan Rosalina Selaya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di Wilayah Manokwari dan Kota Sorong pada Kamis (18/2).

“Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat melalui Asisten Ombudsman, Yules Rumbewas dan Rosalina Selaya menyatakan apresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di Wilayah Manokwari dan Kota Sorong dalam komitmen peningkatan kualitas Pelayanan Publik melalui Peningkatan Kinerja dan Birokrasi Bersih Melayani,” tulis akun Facebook Ombudsman Papua Barat.

Melalui penandatanganan tersebut, Ombusman Papua Barat berharap pihak-pihak yang menandatangani benar-benar memelihara komitmen dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing. Selain itu, diharapkan kegiatan tersebut juga dapat menjadi motivasi bagi upaya peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Papua Barat.

“Kiranya komitmen ini menjadi motivasi bagi peningkatan layanan dan bukan sekedar seremonial semata,” tulis akun Ombusman Papua Barat.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan. Ombudsman RI sesuai dengan tugas dan wewenangnya turut mendukung adanya upaya instansi pemerintah menuju pencapaian WBK dan WBBM di wilayah kerja masing-masing instansi.

Berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum milik Negara serta badan swasta atau perorangan.

Kewenangan tersebut dikarenakan pihak-pihak di atas diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman bekerja secara mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (2697)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery