pasang iklan

Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilaksanakan Serentak dan Bertahap

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan dilaksanakan secara serentak dan bertahap. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan keserentakan tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sedangkan pelantikan secara bertahap dilaksanakan mengingat beberapa daerah masih menghadapi sengketa hasil Pilkada dan perbedaan waktu berakhirnya masa jabatan daerah lain.

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Rabu (17/2).

Menurut Akmal, selain dilakukan secara serentak dan bertahap, pelantikan Kepala Daerah juga akan dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan. Ia mengatakan bahwa pelantikan serentak akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021 dengan sekitar 170 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan daerah yang telah ditolak permohonan PHP-nya oleh MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup  tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelas Akmal.

Sedangkan pelantikan serentak tahap kedua direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan April 2021 mendatang. Pada tahap kedua ini dilaksanakan bagi daerah yang telah menerima putusan sengketa oleh MK pada bulan Maret dan bagi daerah yang telah berakhir masa jabatannya pada bulan Maret dan April.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Selain tahap satu dan tahap dua, pelantikan serentak juga akan dilaksanakan untuk tahap selanjutnya bagi daerah-daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei dan Juni 2021. Akmal mengatakan terdapat sekitar 28 daerah pada tahap ini dan diperkirakan dilaksanakan pelantikan serentak pada bulan Juni atau Juli 2021.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan bagi daerah lain yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2022, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar tidak melanggar ketentuan tentang masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun.

“Nah sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September,  Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini,  beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” jelas Akmal.

Menurut Akmal pelaksanaan pelantikan serentak dan bertahap selain menjalankan amanat keserentakan UU, juga dapat mengatur dan mengurangi kegiatan-kegiatan di daerah terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Oleh karena itu, Akmal menhimbau kepada para Kepala Daerah, KPUD dan DPRD untuk mempercepat proses di masing-masing tahapan agar pelantikan serentak berjalan sesuai rencana. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (140)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery