pasang iklan

SIPD Belum Siap, Papua Kembali Gunakan SIMDA

JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur penggunaan kembali Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) pada tahun 2021. Hal ini diberlakukan menyusul karena peralihan sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan secara nasional ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) belum dapat dijalankan.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana SIPD dapat diberlakukan pada tahun 2021. Akan tetapi terdapat permasalahan yang terjadi sehingga menyebabkan SIPD belum dapat dijalankan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di ruang kerjanya.

“Papua satu-satunya provinsi yang mengikuti sistem ini, sampai kita kirim orang ke Jogyakarta bertemu tim IT tetap belum bisa, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta saja angkat tangan, Papua hebat karena kita nyaris menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan program ini,” terang Wagub Klemen Tinal kepada pers pada Kamis (11/2).

Menurut Klemen Tinal, akibat SIPD yang belum siap digunakan, pihaknya mengalami keterlambatan dalam menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat permasalahan berkaitan pada teknologi informasi dalam SIPD.

“Sistem SIPD ini bermasalah berakibatnya kita juga terlambat dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2021,” ujar Klemen Tinal.

Wagub Klemen Tinal menjelaskan beberapa informasi yang diatur di dalam SIPD antara lain informasi Pembangunan daerah (e-planning), Informasi Keuangan Daerah (e- budgeting) dan informasi pemerintah daerah lainnya seperti e-LPPD, e-EPPD, e-perda dan lain sebagainya. Ia menerangkan bahwa dalam hal ini, Pemprov Papua mengikuti kesiapan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan sistem tersebut secara nasional.

“Bukan kita yang tidak siap, tetapi Negara belum bisa dengan sistem ini,” terangnya.

SIPD merupakan suatu sistem informasi yang diupayakan oleh Kemendagri dan memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Peralihan sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih baik ke depannya.

Share This Article

Related Articles

Comments (3092)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery