pasang iklan

KMP3R Dukung Implementasi Otsus Papua Jilid II

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Di tengah pro-kontra yang terjadi terkait dengan pembahasan perubahan UU Otsus Papua, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) menyatakan dukungannya terhadap implementasi UU Otsus Papua Jilid II. Melalui pernyataan sikap yang dirilis di Jayapura pada Senin (15/2), KMP3R menyampaikan dua sikap tegas terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru dan keberlanjutan Otsus Papua serta adanya audit terhadap dana Otsus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Terkait kondisi pro-kontra penolakan pemekaran DOB dan Otsus Papua, KMP3R menyatakan sikap antara lain: (1) Mendukung agenda pemerintah terkait pembentukan pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat. (2) Mendorong implementasi Otsus papua dan Papua Barat Jilid II lanjut, serta mendukung penegakan hukum (POLRI-BPK-RI, KPK-RI) mengaudit dana Otsus Papua selama peruntukannya 20 tahun bagi masyarakat Papua dan Papua Barat di bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Infrastruktur,” tulis pernyataan sikap KMP3R oleh Sekjen KMP3R Provinsi Papua, Jansen Previdea Kareth (15/2).

Pernyataan sikap KMP3R tersebut diawali dengan beberapa pandangan terhadap regulasi terkait pembahasan Otsus Papua Jilid II. KMP3R merujuk kepada amanat  UU Otsus Papua Tahun 2001 pada pasal 76 Tentang Pemekaran Provinsi di Tanah Papua. Menurut KMP3R, adanya pemekaran provinsi merupakan upaya pemerintah dalam melakukan akselerasi atau percepatan pembangunan di berbagai bidang kehidupan di bumi Cenderawasih.

“Sedikit yang coba digaris bawahi adalah manfaat dari kehadiran pemekaran provinsi adalah sebagai akselerasi percepatan pembagunan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur serta sebagai menjadi rentang kendali penyerapan pengangkatan tenaga honorer orang asli Papua dan menjadi solusi yang dapat mengurangi beban pengangguran intelektual orang asli Papua yang berada ditujuh wilayah adat masing-masing” tulis pernyataan sikap KMP3R.

Selain itu, KMP3R juga menyoroti keberhasilan pembangunan yang terjadi di Provinsi Papua Barat dan beberapa daerah lain sebagai dampak dari adanya pemekaran provinsi. Pemekaran tersebut berdasarkan pada Inpres 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Timika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.

“Diinterview kembali Inpres 1 tahun 2003 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat yang sekarang Papua Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Kota Sorong dan Puncak Jaya, begitu luar biasa tegang sebuah gerakan mahasiswa dan masyarakat yang terorganisir dibangun untuk melakukan penolakan tetapi hasilnya jauh lebih baik dan dinikmati sampai sekarang,” tulis KMP3R.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery