pasang iklan

Mendagri: Pemekaran Provinsi Papua Upaya Percepatan Pembangunan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut rencana pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Papua. Menurut Tito Karnavian terdapat beberapa daerah di Provinsi Papua yang masih termasuk ke dalam kategori daerah tertinggal. Papua merupakan provinsi dengan wilayah paling luas di Indonesia memiliki persoalan rentang birokrasi yang panjang dan dapat diupayakan untuk mempercepat mengejar ketertinggalan oleh pemerintah dengan adanya skenario pemekaran wilayah tersebut.

Mendagri mengatakan di Papua dengan total 42 kabupaten/kota terdapat 22 kabupaten di Provinsi Papua yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Sedangkan terdapat 8 kabupaten di Provinsi Papua Barat yang masuk dalam daerah tertinggal. Hal ini ia sampaikan melalui paparannya dalam Rapat Kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komite I DPD RI secara virtual.

“Terdapat 22 kabupaten yang dianggap tertinggal, masuk dalam kategori tertinggal. Sementara di Papua Barat ada 8 yang masuk dalam kategori tertinggal,” ujar Tito Karnavian pada rabu (27/1).

Menurut Tito, ketertinggalan daerah satu dengan yang lainnya akan sulit dikejar meskipun dengan adanya dana Otsus yang diberikan. Oleh karena luasnya wilayah dan panjangnya birokrasi maka pemekaran wilayah menjadi salah satu solusi percepatan pembangunan di Papua. Selain itu ia juga menyampaikan keberhasilan dan kemajuan yang diraih oleh Papua Barat setelah mekar dan sebelumnya terintegrasi dalam satu wilayah dengan Papua.

“Skenario pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan di Papua. Sebagai contoh seperti Manokwari dan Sorong yang berkembang dengan sangat cepat dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Barat. Selain itu, daerah-daerah di sekitarnya juga turut mengalami perkembangan yang cepat,” ujar Mendagri Tito karnavian.

Mendagri juga menyampaikan bahwa berdasar rapat koordinasi dengan beberapa kementerian termasuk dengan Kementerian keuangan, pemerintah berencana menambah alokasi anggaran dana otsus yang semula 2 persen menjadi 2.25 persen. Selain itu, masa Otsus ke depan juga akan menjadi 20 tahun. Besaran anggaran dana otsus diharapkan dapat diserap dengan baik dan tepat sasaran terutama dengan adanya skenario pemekaran wilayah Provinsi Papua.

Rapat kerja Kemendagri dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi tersebut kemudian menyepakati beberapa poin terutama terkait dibutuhkannya kriteria-kriteria yang jelas terkait pemekaran Provinsi Papua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan masukan-masukan yang diperoleh dari beberapa anggota Komite I DPD RI.

“Komite I DPD RI dan Kemendagri menyepakati perlunya kriteria yang jelas mengenai pemekaran Provinsi di Papua dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu bagi Provinsi Papua,” Jelas Fachrul Razi. (jp)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery