pasang iklan

Ini 3 Kesepakatan Komite I DPD RI Bersama Kemenkeu Soal Otsus

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM -  Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 26 Januari 2021.

Rapat tersebut membahas terkait perubahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dalam kesimpulannya, DPD RI bersama Kemenkeu menyepakati tiga poin penting. Poin tersebut ialah;

1.Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya evaluasi secara berkelanjutan terhadap Dana Otonomi Khusus Papua mulai dari perencanaan, desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.

2.Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya membuat skema pendanaan Dana Otonomi Khusus secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kekhususan bagi Orang Asli Papua (afirmasi) disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan yang lebih efektif.

3. Komite I DPD RI dengan Pemerintah sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.

Share This Article

Related Articles

Comments (144)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery