pasang iklan

Senator Ayus Ungkap Tiga Pasal perubahan UU Otsus

JAGAPAPUA.COM - Tepat pada tanggal 21 November 2001 ditandai diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan diundangkan menjadi UU No. 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua (UU Otsus). Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua (Pasal 1 b). Undang-Undang ini merupakan kompromi politik yang sangat penting dan mendasar yang dimaksudkan untuk merespon berbagai persoalan yang terjadi di Papua termasuk persoalan politik.

Keberadaan UU Otsus khususnya Dana Otsus ini akan segera berakhir pada November 2021 ini dan DPD RI telah menerima Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam rangka mempersiapkan kebijakan untuk memperpanjangkan Dana Otsus.

Hal ini terungkap dalam wawancara dengan Senator Ayus (22/1). Selanjutnya, Senator Ayus yang merupakan Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI dan juga Anggota Komite I DPD RI ini menjelaskan bahwa Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan yakni: 1) berkaitan dengan subtansi perubahan Pasal 1 huruf a mengenai pengertian Provinsi Papua, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan sebagainya; 2) perubahan ketentuan Pasal 34 yang memuat tentang: sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, sumber-sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan 3) perubahan Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.

Sebagai representasi Daerah tentunya DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan perubahan RUU Otsus tersebut. DPD RI menekankan bahwa dalam pembahasan tersebut, keterlibatan masyarakat sangatlah penting khususnya Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua.(*)

Share This Article

Related Articles

Comments (142)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery