pasang iklan

Mantan Anggota DPR Papua Ini Suarakan Perlindungan Nelayan OAP

Masyarakat Adat Papua didaerah pesisir dan pulau mempunyai pekerjaan yaitu sebagai nelayan dan pembudidaya. Mereka mempunyai permasalahan antara lain sarana prasarana, kepastian usaha, jaminan keselamatan, harga ikan, zona mencari ikan, dan masalah penyimpanan.

Hal itu terjadi karena daerah pencarian ikan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat adat Papua, kini juga dilakukan oleh masyarakat lain dengan membayar kepada perorangan dalam bentuk uang bulanan. Uang tersebut bukan berupa iuran kepada suku pemilik wilayah adat dan juga tanpa membayar kepada pemilik wilayah adat.

Kondisi ini juga sering menciptakan konflik antar nelayan Papua dengan nelayan non Papua, seperti yang terjadi di Pomako, Mimika Pada tanggal 1 Agustus 2017.

Tuntutan nelayan Papua

Tuntutan perlunya regulasi nelayan khusus Papua dalam kaitannya dengan UU No 21 Tahun 2001, telah disampaikan oleh nelayan tradisional di Kota Jayapura. Mereka berharap Pemprov Papua dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan tradisional yang keberadaannya berpotensi punah, seperti yang pernah disampaikan seorang nelayan, Gasper Karayopi. Hal itu pernah dimuat dalam media jubi.com.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di provinsi Papua, maka Pemprov bisa saja membuat Perda tentang perlindungan terhadap nelayan tradisional yang sebagian besar merupakan Orang Asli Papua.

UU Otsus sudah berjalan kurang lebih 20 tahun tetapi perlindungan bagi nelayan dirasa masih sangat kurang.

 “Sekretaris Komisi II DPR Papua Jhon Ibo menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur tentang perekonomian rakyat, hanya saja memang tidak mengatur khusus mengenai pemberdayaan nelayan tradisional. Baca berita antara yang Berjudul “Nelayan Tradisional Berharap Pemprov Papua Susun Perda Perlindungan Nelayan yang terbit pada 6 April 2016. Namun beliau dan teman teman tidak menyiapkan draftnya.

Dalam Adat Papua, sejak turun temurun telah dikenal adanya ruang laut, tempat mencari ikan masyarakat adat dalam wilayahnya masing masing, antara satu suku dengan suku lainnya.

Hal itu diakui secara turun temurun oleh sesama suku, jika saling dimasuki oleh masyarakat adat dari wilayah adat lain, maka akan terjadi konflik. Namun dalam kenyataan saat ini pengelolaan laut di Papua, milik Masyarakat adat Papua belum diatur dalam regulasi.

Oleh karena itu masyarakat adat yang bekerja sebagai nelayan kadang tersingkir karena ruang mereka mencari ikan dikuasai oleh nelayan non Papua, seperti yang terjadi di Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi dan Nabire.

sebagai Anggota DPR Papua Periode 2014-2019 (walau hanya mengabdi dalam 1 tahun 10 bulan), maka sesuai dengan Hak Anggota DPRP yang dapat mengajukan Raperda, dengan dasar itu, kami telah mengajukan sebuah regulasi daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Masyarakat Adat Papua di Propinsi Papua.

Kami sangat berharap agar Biro Hukum Setda Provinsi Papua segera merampungkan proses finalisasi agar dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi Nelayan Papua.

(Pandangan/usulan ini ditulis oleh John NR Gobai, Anggota DPR Papua Periode 2014-2019)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery