pasang iklan

Paskalis Sebut Pemerintah Langgar Mekanisme Perubahan UU Otsus

RUU Perubahan Otsus Papua ini merupakan inisiatif Pemerintah yang diajukan kepada DPR RI pada 4 Desember 2020 lalu. RUU Perubahan Otsus dijadwalkan akan dibahas dalam masa sidang pertama tahun 2021 yang dibuka  pada Senin 11 Januari 2021.

Setelah membaca draft RUU Perubahan Otsus tersebut, saya menilai Pemerintah sudah  sangat fatal kekeliruannya :

1.Secara prosedural, pemerintah telah melanggar mekanisme Perubahan UU Otsus pasal 77 UU No 21/2001 bahwa, usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR RI atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa faktanya mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Otsus ini tidak diikuti. Pemerintah mengambil alih tugas rakyat Papua. Menunjukan suatu sikap arogansi kekuasaan.

2.Dalam RUU Perubahan Otsus ini, pemerintah membatasi diri mengusulkan dua pasal saja yang dirubah, yaitu pasal 34 dan pasal 76. Pemerintah sengaja melupakan untuk menyentuh pasal-pasal lain yang selama ini menjadi masalah krusial di Papua.

3.Draft RUU Perubahan Otsus terkait Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus diusulkan 2, 25 % dari platform Dana Alokasi Umum. Presentase 2,25 % ini sama saja dengan 2 % dalam UU Otsus sekarang. Mestinya dinaikan menjadi 5 % dari platform DAU Nasional.

Selain itu dana perimbangan dan penerimaan provinsi, kabupaten/kota dibatasi selama 25 tahun, tahun ke 26 presentase turun 50%. Dalam kerangka UU yang bersifat khusus (spesial) seharusnya tidak boleh adanya pembatasan waktu pemberlakuan kebijakan khusus tersebut.

4.Kekeliruan Pemerintah yang sangat fatal menurut saya adalah terkait dengan pasal 76 tentang pemekaran provinsi. Dalam draft RUU Perubahan Otsus pemerintah mengusulkan dua ayat khusus sebagai kewenangan pemerintah membuat pemekaran provinsi, yaitu :

Ayat (2) bahwa pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan dimasa datang.

Ayat (3) bahwa pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Dengan diusulkannya kewenangan pemerintah dalam urusan pemekaran daerah provinsi, maka saya menilai pemerintah menunjukan arogansi kekuasaan melanggar pasal 4 ayat (1)  UU Otsus, bahwa kewenangan provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu dibidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika dicermati diusulkannya kewenangan pemerintah dalam pemekaran provinsi sebagaimana tersebut diatas, sesungguhnya pemerintah membuat pelanggaran serius terhadap UU Otsus maupun UU Pemerintahan daerah. Pemerintah mau mengintervensi kewenangan daerah dalam kaitan prosedur dan mekanisme pengusulan pemekaran daerah (provinsi). Dalam pasal 4 UU Otsus tidak ada sedikitpun kewenangan pemerintah pusat untuk memaksakan kehendak pemekaran provinsi.

Ketika terjadi kuatnya intervensi pemerintah dalam urusan daerah, maka sesungguhnya makna kekhususan itu hilang. Karena itu sebaiknya tidak perlu disebut Otonomi Khusus. Kembalikan saja status otonomi biasa pada umumnya seperti yang berlaku didaerah lain.

Sepertinya kesalahan 2003 kembali muncul lagi. Presiden Megawati mengeluarkan Inpres No 1 /2003, mengaktifkan kembali UU No 45/1999 tentang pemekaran provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah. Kesannya sama, pemerintahan Jokowi sekarang mau mengintervensi kewenangan daerah melalui perubahan UU Otsus ini khususnya terkait pemekaran daerah.

 Kalau kita mencermati sikap kegabahan pemerintah dalam usulan RUU Perubahan Otsus ini sebenarnya bertujuan untuk meredam isu-isu Papua Merdeka yang semakin  meluas. Pertanyaannya dengan pemekaran provinsi kemudian isu Papua merdeka otomatis hilang? Sangat tidak mungkin. Biarpun dimekarkan banyak provinsi isu itu tetap hidup dari generasi ke generasi.

Maka boleh dikatakan pemekaran provinsi bukan solusi penyelesaian masalah Papua. Tetapi malahan menambah masalah. Masalahnya banyak. Ada masalah politik, masalah sosial terkait dengan derasnya arus migrasi, masalah ekonomi terkait dengan termarginalisasinya Orang Asli Papua dalam persaingan ekonomi pasar.

Karena itu bukan pemekaran provinsi yang menjadi solusi melainkan bidang lain yang menjadi solusi, yaitu masalah status politik Papua. Karena itu pemerintah harus berani berdialog dengan rakyat Papua tentang status politik Papua masa lalu dalam posisi yang bermartabat, saling menghormati eksistensi kemanusiaan.

(Opini diatas ditulis oleh Paskalis Kossay, anggota DPRD Papua periode 1999-2004, 2004-2009)

Share This Article

Related Articles

Comments (3)

  • Poeiyy

    ivermectin 50 - purchase ivermectin ivermectin 6 mg

  • Ccfswv

    generic cialis online india - brand cialis 10mg how can i get cheap cialis

  • Edwardseple

    mexican viagra https://viagrabng.com/# п»їviagra pills

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery