pasang iklan

Vaksin Covid-19 Mulai Januari 2020, Siapkah Pemda Papua Barat?

JAGAPAPUA.COM - Program vaksinasi terkait Covid19 akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin Covid19 yang akan digunakan untuk vaksinasi. Keenam vaksin tersebut ialah Bio Farma, Sinovac, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.

Penetapan keenam jenis vaksin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Meskipun demikian, penggunaan vaksin harus terlebih dahulu mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta vaksin virus Covid19 dari perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, sudah tiba di Indonesia.

Sebelum adanya Keputusan Menteri di atas, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 13 Perpres disebutkan bahwa (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan; (2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan: a. kriteria dan prioritas penerima vaksin; b. prioritas wilayah penerima vaksin; c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan d. standar pelayanan vaksinasi. (3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini berarti Kementrian Kesehatan-lah yang bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan vaksinasi.

Berdasarkan kriteria Pasal 13 ayat (2) huruf b, maka Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang menjadi wilayah vaksinasi. Sesuai Pasal 14 Perpres maka (1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat vaksinasi; c. logistik/transportasi; d. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; e. keamanan; dan/atau f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Isi Pasal 14 Perpres menuntut adanya kesiapan Pemerintah Daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kasus Covid tinggi, termasuk di dalamnya Provinsi Papua Barat.

Terkait hal tersebut, anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat memberikan tanggapan. Menurutnya, persiapan pemda Papua Barat harus lebih ekstra dibanding wilayah lainnya. Hal itu mengingat kondisi geografis Papua Barat serta kondisi sosial masyarakat yang masih pro dan kontra terkait vaksinasi.

Tak hanya itu, menurut Filep Pemerintah Daerah Papua Barat harus segera menyiapkan regulasi sebagai langkah awal untuk mengaplikasikan jenis kerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) Perpres.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Pemerintah Daerah sudah siap atau masih perlu persiapan ekstra menyambut teknis pemberian vaksin. Kerjasama dan kesiapan daerah ini sangat penting karena Pemerintah Daerah-lah yang memahami kondisi penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat di daerah.” Kata senator yang juga aktif sebagai akademisi di Manokwari ini.

“Langkah selanjutnya setelah menetapkan regulasi terkait operasional vaksinasi, Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan melekat, mengingat vaksinasi akan dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap penduduk. Dukungan Pemerintah Daerah juga berkaitan dengan pemetaan penerima vaksin. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala sesuatu sebaik mungkin, agar pelaksanaan vaksinasi ini tidak sia-sia.” Tambahnya.

Share This Article

Related Articles

Comments (144)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery