pasang iklan

Filep Minta Mabes Polri Sidik Kasus Salah Tembak di Papua Barat

JAGAPAPUA.COM - Sabtu, 28 November 2020, terjadi penembakan terhadap mobil Rush Putih yang digunakan oleh salah satu PNS yang bekerja di KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Peristiwa ini tentu saja menghebohkan publik, apalagi di tengah kesiapan KPU menyelenggarakan pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang. Kabid Humas Polda Papua Barat pun menjelaskan bahwa penembakan tersebut merupakan salah sasaran, karena target yang diincar oleh personil Direktorat Narkoba sejatinya memakai mobil yang sama warnanya dengan mobil Rush tersebut.

Dalam konteks hukum acara pidana, kita berasumsi bahwa dalam kasus ini, Polisi akan melakukan penangkapan terkait operasi narkoba. Pasal 17 KUHAP:dengan jelas menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan syarat (1) seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ini berarti bahwa perintah penangkapan itu tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Sekarang, bagaimana dengan penggunaan senjata api dalam penangkapan? Berdasarakan Pasal 8 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila: (a)  tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; (b) anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; (c)  anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. Hal ini diperkuat dengan beberapa pasal dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, yaitu Pasal 47, Pasal 48 huruf b dan huruf c, dan Pasal 49 ayat (2) huruf a. Dengan kata lain, Pada prinsipnya, setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya [Pasal 13 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009). Dengan demikian, apabila penggunaan senjata api tersebut terbukti  merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur, in casu, merugikan pemilik mobil Rush Putih sekaligus orang yang ditembak, dapat anggota Polri tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana.

Dalam konteks Kepolisian, pertanggungjawaban dalam ranah Kepolisian ialah berdasarkan perintah jabatan. Melaksanakan perintah jabatan merupakan salah satu alasan menghapus pidana yang dikenal dalam KUHP, yaitu sebagai  alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond). Dalam kasus di atas, apabila terbukti ada perintah jabatan, maka yang ikut bertanggungjawab ialah pejabat pemberi perintah. Tentu saja bila terbukti bersalah, maka oknum polisi yang melakukan salah tembak tersebut bisa dipidana, atau dijatuhi hukuman disiplin. Namun harus diingat bahwa penghukuman secara pidana tidak dapat menghapus tanggungjawab dalam konteks perbuatan melawan hukum. Dalam konteks hukum perdata, tanggung jawab atasan adalah ikut memastikan kesahihan perbuatan bawahannya. Jadi, silahkan menilai sendiri, siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus salah tembak ini.

[Filep Wamafma, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat]

Share This Article

Related Articles

Comments (147)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery