pasang iklan

Terbitkan Inpres, Jokowi Ingin Percepat Pembangunan di Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Presiden Jokowi mempertegas komitmennya dalam membangun kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Inpres ini ditujukan kepada 40 kementerian dan lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, seluruh Bupati dan Walikota Provinsi Papua dan Papua Barat.

Penerbitan Inpres ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Presiden juga membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020.

Isi Inpres tersebut memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sedangkan untuk mengambil langkah-langkah tersebut dapat dilaksanakan dengan beberapa strategi antara lain:

  1. pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
  2. pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP);
  3. percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
  4. Penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelen ggara pemerintahan daerah ;
  5. pendampingan dan peningkatan terhadap aparatur pemerintah daerah dan pelibatan peran serta masyarakat;
  6. dan pelibatan aktif masyarakat lokal dan tokoh adat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  7. pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua;
  8. peningkatan kerja sama, kemitraan, dan kolaborasi dengan mitra pembangunan internasional, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wiramsaha sosial, filantropi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya melalui instrumen kemitraan multi pihak;
  9. peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
  10. peningkatan kerja sama kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, tokoh dan organisasi kemasyarakatan dalam menciptakan Wilayah Pulau Papua yang aman, stabil, dan damai; dan
  11. penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di Wilayah Pulau Papua.

Pada poin selanjutnya melalui Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan untuk “Menetapkan desain baru dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam semangat transformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua yang difokuskan pada 5 (lima) kerangka baru untuk Papua (The New Framework for Papua)” dan dijelaskan selanjutnya secara lebih spesifik.

Dalam Inpres tersebut juga disebutkan bahwa mengenai pembiayaan pelaksanaan Inpres ini akan dibebankan kepada APBN, APBD serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery