pasang iklan

Hasil RDP MRPB: Rakyat Tolak Otsus dan Minta Referendum

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat diwarnai teriakan 'Papua Merdeka' maupun penolakan otonomi khusus (otsus) jilid II.

Agenda RDP yang diselenggarakan di gedung MRP-PB di kabupaten Manokwari, Selasa, 6 Oktober 2020 menjadi hajatan tersendiri bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat Doberai dan Bomberai di Papua Barat. Bahkan dalam kesempatan itu rakyat Papua sepakati menolak otsus jilid II dan meminta agar merdeka.

Utusan keterwakilan tokoh masyarakat adat dari kabupaten, kota se Papua Barat secara tegas membacakan aspirasi dan menolak keberlanjutan otsus jilid II serta minta penentuan nasib sendiri atau referendum.

Keterlibatan RDP antara lain, kepala suku, tokoh agama, tokoh adat, dewan adat Papua, tokoh perempuan dan lembaga masyarakat adat (LMA) Papua, dewan adat suku (DAS), tokoh perempuan, dan semua orang asli Papua.

Utusan masyarakat adat dari kabupaten Maybrat dalam membacakan aspirasinya menyatakan bahwa kedatangan mereka ke MRP melalui kegiatan RDP tersebut ialah untuk meminta merdeka, termasuk menolak secara tegas perpanjangan otsus jilid II.

Meskipun RDP tersebut berjalan alot, RDP tetap berlangsung lancar dengan penyampaian aspirasi yang didengar dan diterima oleh MRP-PB. Kegiatan RDP itu dibuka oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Hal ini bertujuan untuk mendengar langsung isi hati dari rakyat Papua sesuai amanah Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus Papua.

Pembacaan Pernyataan Sikap tegas dari masyarakat adat Fak-Fak dan Kaimana menghebohkan para hadirin. Bahkan sebagai peserta pertama dari wilayah Adat Bomberay, Fak-Fak Kaimana sangat antusias hingga membuat semua peserta RDP terus teriak Papua merdeka.

Secara khusus aspirasi dari masyarakat ada Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan yang dibacakan Ketua Dewan Adat Suku mengakhiri dengan sumpah adat dengan Bambu Tui sebagai tanda rakyat menolak perpanjangan otsus dalam bentuk apapun, dan Negara harus memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren menyatakan, semua aspirasi dari perwakilan masyarakat adat asli Papua dari kabupaten, kota yang sudah diterima oleh MRP akan dibawa kedalam pleno luar biasa MRPB.

Setelah itu, lanjut Ahoren, aspirasi tersebut tanpa dirubah sedikitpun untuk dilanjutkan ke pemerintah Pusat.

“Tugas kami sudah lakukan RPD sesuai Pasal 77, sehingga apapun yang menjadi keinginan rakyat Papua akan kami teruskan ke Jakarta” tegas Ahoren. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (640)

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery