pasang iklan

Bawaslu Nyatakan Akan Awasi Sistem Noken Dalam Pemilu(kada) Papua

JAGAPAPUA.COM - Ada hal khusus jika berbicara mengenai penyelenggaraan pemilu(kada) di Papua. Dalam pemilihannya tidak hanya bersifat “rahasia” sebagaimana prinsip pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil tetapi juga dapat bersifat “terbuka”. Hal ini karena beberapa kabupaten di Papua menggunakan Sistem Noken dalam pemilunya. Sistem Noken merupakan mekanisme pemberian suara oleh masyarakat yang diwakilkan kepada kepala suku pada hari proses pemungutan suara dilakukan. Surat suara dari masyarakat dimasukkan ke dalam noken yang dapat berarti juga berfungsi sebagai pengganti kotak suara.

Sistem noken telah diakui oleh negara sebagai mekanisme dalam pemilu(kada) dan telah dilegitimasi keberadaannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan Nomor 48/PHPU.A-VI/2009, pada tanggal 9 Juni 2009.

Putusan ini kemudian menjadi dasar pengakuan penggunaan sistem noken dalam pemilihan umum khususnya di wilayah pedalaman Papua. Sehingga sebagai negara pluralistik, konstitusi Indonesia telah merepresentasikan konstitusi yang mampu menghargai keragaman sosial-budaya dan mengakomodir kearifan lokal sebagai langkah bijak dan strategis pemerintahan NKRI.

Noken sebetulnya merupakan sebuah hasil kerajinan asli masyarakat Papua berbentuk tas yang terbuat dari serat kayu. Noken digunakan untuk membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari sebagaimana fungsi tas pada umumnya. Akan tetapi perbedaannya, masyarakat Papua terbiasa membawanya di kepala. Noken ini cukup unik dan telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan kebudayaan tak benda milik Papua. Dalam pemilu(kada) kegunaan noken yang berisi surat suara menjadi sesuatu yang unik dan bermakna dalam bagi masyarakat Papua.

Pilkada serentak 2020 pada 9 desember mendatang beberapa kabupaten di Provinsi Papua diperkirakan masih menggunakan sistem noken. Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach menyebut bahwa terdapat dua kabupaten yang masih menggunakan sistem ini yaitu Kabupaten Yakuhimo dan Pegunungan Bintang. Akan tetapi Kabupaten Yalimo diketahui masih mennggunakan sistem noken meskipun sebelumnya menyatakan telah tidak menggunakan sistem tersebut. Bawaslu menyatakan akan mengawasi penggunaan sistem ini untuk meminimalisir kemungkinan adanya kecurangan yang terjadi.

Kehadiran noken dalam mekanisme pemilu(kada) di Provinsi Papua menunjukkan bahwa noken bukan hanya sebagai properti budaya asli masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan berperan dalam perpolitikan tradisional masyarakat Adat Papua. Sistem noken menggambarkan adanya struktur sosial masyarakat Papua yang memberikan kepercayaan penuh kepada kepala suku untuk menyatakan pilihan atau  suara mereka. Sistem ini kemudian dipahami dan diakomodir oleh negara melalui konstitusi yang mengakui penggunaan sistem noken dalam penyelenggaraan pemilu(kada).

Papua merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri. Kewenangan ini secara umum berupa penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan segala sumber daya hingga kekayaan alamnya untuk kesejahteraan Orang Asli Papua. Oleh karena itu, kebijakan pada level nasional perlu menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sosial-budaya di Papua untuk menghindari potensi timbulnya konflik sosial dan untuk memelihara kelestarian adat-istiadat serta budaya yang ada. Langkah ini telah diimplementasikan dengan baik oleh negara dengan mengakui sistem noken yang ada juga dalam rangka memelihara keutuhan NKRI. (UWR)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3568/kpu-raja-ampat-klarifikasi-status-asn-dan-ijazah-cawabup-ori

Share This Article

Related Articles

Comments (152)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery